Menuju konten utama

Isu Harga Rokok Capai Rp50 Ribu di Medsos, Ini Respons HM Sampoerna

PT HM Sampoerna Tbk mengatakan daftar kenaikan harga rokok yang beredar lewat pesan singkat dan media sosial ini tidak benar.

Isu Harga Rokok Capai Rp50 Ribu di Medsos, Ini Respons HM Sampoerna
Lemari rokok yang berada di tengah pusat perbelanjaan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Di media sosial Twitter, beberapa orang sempat mengunggah harga rokok naik capai lima puluh persen dari harga sebelumnya.

Menanggapi hal tersebut, Troy Modlin Direksi PT HM Sampoerna Tbk melalui keterangan tertulis mengatakan daftar harga yang beredar lewat pesan singkat dan media sosial ini tidak benar.

“PT HM Sampoerna Tbk [Sampoerna] menyatakan bahwa daftar harga rokok yang beredar melalui pesan singkat terkait produk-produk kami adalah informasi tidak benar yang disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Troy Modlin kepada Tirto, Jumat (4/10/2019).

Troy menambahkan terkait dengan kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran rokok tahun 2020, pihaknya masih menunggu rincian kebijakan cukai secara resmi.

“Meskipun pengumuman kenaikan tarif cukai rokok yang disampaikan pada 13 September 2019 lalu sangat mengejutkan, namun Sampoerna menghormati keputusan Presiden. Saat ini, kami sedang berupaya menentukan bagaimana mengelola dampak dari kenaikan tersebut pada tahun depan,” kata Troy.

Sebelumnya, pemerintah memang telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen pada 2020. Harga jual eceran rokok juga akan makin mahal lantaran dikerek menjadi 35 persen.

Hal itu dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai menghadiri rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta pada, Jumat (13/9/2019) sore.

Rapat terbatas yang berlangsung tertutup itu dihadiri oleh Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

"Kenaikan average atau rata-rata secara total 23 persen untuk tarif cukai dan 35 persen dari harga jual, akan kami tuangkan dalam peraturan menteri keuangan yang akan kita berlakukan sesuai dengan keputusan Bapak Presiden 1 Januari 2020," katanya seperti dilansir Antara.

Menkeu menjelaskan, pemerintah telah mempertimbangkan keputusan itu baik dari sisi industri, tenaga kerja, hingga sektor pertanian. Menurut dia, pemerintah akan memulai persiapan untuk kenaikan cukai itu, salah satunya dengan pencetakan cukai pada masa transisi.

Penerimaan Cukai Naik Dalam penetapan kenaikan tarif cukai rokok itu, Menkeu menjelaskan pemerintah memperhatikan sejumlah pertimbangan antara lain tren kenaikan konsumsi rokok, pengaturan industri dan penerimaan negara.

Dalam RUU APBN Tahun Anggaran 2020 sendiri, pendapatan cukai memang ditargetkan naik menjadi Rp179,2 triliun.

"Selama ini juga sudah ada dalam RUU APBN dan kemarin sudah dibahas dengan DPR untuk total penerimaan, kita pastikan bisa diamankan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di halaman Istana Negara, Jakarta pada Jumat sore.

Baca juga artikel terkait ROKOK atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Maya Saputri