Menuju konten utama

Istri Panitera PN Jaktim Buang ponsel Usai Suaminya Ditangkap KPK

Istri panitera PN Jakarta Timur, yang juga berprofesi sebagai jaksa, mengaku membuang ponsel miliknya setelah suaminya ditangkap KPK. 

Istri Panitera PN Jaktim Buang ponsel Usai Suaminya Ditangkap KPK
Hakim PN Jakarta Selatan nonaktif Iswahyu Widodo (kanan) mendengarkan keterangan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/5/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Istri Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, Desi Diah Suryono hadir sebagai saksi sidang kasus suap dengan terdakwa dua hakim PN Jakarta Selatan, yakni Irwan dan R Iswahyu Widodo.

Desi bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (9/5/2019).

Di dalam persidangan, Desi mengaku membuang ponsel miliknya ke sungai usai suaminya terciduk Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"[Handphone saya] Hilang, dibuang," kata Desi kepada jaksa di persidangan.

Suami Desi, Muhammad Ramadhan ditangkap KPK karena ketahuan melakukan dagang perkara pada Selasa, 27 November 2018. Ramadhan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Desi membuang ponsel miliknya dengan alasan panik. Ketika mengetahui suaminya kena OTT, ia lantas pergi ke rumah orang tuanya. Di tengah jalan di daerah Bekasi, ia berhenti dan membuang ponsel merek Iphone 6s itu ke sungai.

Desi bekerja sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Menurut jaksa, Desi diduga kerap berkomunikasi dengan salah satu terdakwa, yakni hakim Irwan, dengan ponsel yang dibuang itu.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa hakim R Iswahyudi Widodo dan hakim Irwan telah menerima suap Rp150 juta dan 47 ribu dolar Singapura.

Suap itu berasal dari Direktur CV Citra Lampia Mandiri (CLM) Martin P Silitonga. Jaksa menyebut suap itu untuk mempengaruhi putusan perkara perdata yang melibatkan CV CLM.

Atas perbuatannya, keduanya didakwa dengan Pasal 12 huruf c dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP HAKIM PN JAKSEL atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom