Menuju konten utama

Istana Tolak Revisi UU, tapi Dukung Pilpres & Pilkada Serentak 2024

Mengacu pada Pemilu 2019, pemerintah menilai pemilu sudah berjalan sukses sehingga UU Pemilu tak perlu direvisi.

Istana Tolak Revisi UU, tapi Dukung Pilpres & Pilkada Serentak 2024
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR, Sekretaris Kabinet (Seskab), dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

tirto.id - Pemerintah menegaskan tidak akan merevisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu maupun Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada.

"Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan," kata Pratikno dalam keterangan, Selasa (16/2/2021).

Pemerintah memilih tidak merevisi Undang-Undang Pemilu karena Pemilu sudah dinilai sukses apabila mengacu pada Pemilu 2019. Ia lantas berdalih kalau kesalahan-kesalahan dalam Pemilu 2019 bisa ditangani oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kalaupun ada kekurangan, hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU lewat PKPU yang memperbaiki lah," kata Pratikno.

Sementara itu, pemerintah memilih untuk tidak merevisi UU Pilkada karena keputusan pilkada serentak sudah ditetapkan dalam UU Nomor 10 tahun 2016. Pemerintah menganggap aneh jika mengubah regulasi untuk sesuatu yang belum dijalankan.

"Pemerintah tidak mau mengubah undang-undang yang sudah diputuskan tetapi belum dijalankan," kata Pratikno.

Oleh karena itu, Pratikno meminta agar publik tidak membalik-balik narasi bahwa pemerintah yang ingin merevisi undang-undang.

"Tolong jangan dibalik-balik seakan-akan pemerintah yang mau ubah undang-undang. Enggak. Pemerintah justru tidak ingin mengubah undang-undang yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan kaitannya dengan pilkada serentak itu," kata Pratikno.

Dengan demikian, pemerintah mendukung agar Pilpres dan Pilkada dilaksanakan secara serentak pada 2024. Menurut Pratikno, itu sudah mengacu ke aturan sebelumnya.

"Jadi pilkada serentak tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam UU Nomor 10 tahun 2016. Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016," ujarnya.

Setidaknya ada enam poin krusial dalam UU Pemilu yang akan menjadi pembahasan intensif di internal Baleg DPR RI. Mulai dari keserentakan pemilu, ambang batas parlemen dan pencalonan presiden, besar perolehan kursi per daerah pemilihan, metode konvensi suara partai menjadi kursi, sistem pemilu apakah terbuka atau tertutup, dan terakhir wacana menyerentakkan pilkada dengan pemilu.

Baca juga artikel terkait REVISI UU PEMILU atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri