Menuju konten utama

Istana: Putusan MK soal Perppu Corona Sejalan dengan Pemerintah

Stafsus presiden Dini Shanti Purwono menyatakan putusan MK terkait sejumlah pasal dalam UU Corona hanya bersifat menegaskan maksud pasal-pasal tersebut.

Istana: Putusan MK soal Perppu Corona Sejalan dengan Pemerintah
Gedung MK Tampak depan Jumat 14/6/2019. tirto.id/Bayu septianto

tirto.id - Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2020 atau Perppu Corona.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono mengatakan revisi majelis hakim MK terhadap Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU 2/2020 hanya bersifat klarifikasi semata.

Pasal 27 ayat (1) semula berbunyi: Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

Majelis hakim mengubah itu menjadi: Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan

bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27 ayat (3) semula berbunyi: Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Majelis hakim mengubah itu menjadi: segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara sepanjang dilakukan terkait dengan

penanganan pandemi Covid-19 serta dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Dengan demikian revisi frasa yang dinyatakan dalam putusan MK sifatnya adalah penegasan, namun tidak mengubah maksud dan substansi dari Pasal 27 ayat (1) dan (3) Perppu," ujar Dini kepada reporter Tirto, Senin (1/11/2021) malam.

Begitu juga dengan Pasal 29. Menurut Dini, putusan majelis hakim hanya untuk memperjelas kewenangan Presiden Joko Widodo dalam situasi pandemi COVID-19 sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 UU 2/2020.

Pasal 29 semula berbunyi: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Majelis hakim MK mengubah itu menjadi: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak Presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi Covid-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun ke-2. Dalam hal secara faktual pandemi COVID-19 belum berakhir, sebelum memasuki tahun ke-3 UU a quo masih dapat diberlakukan namun pengalokasian anggaran dan penentuan batas defisit anggaran untuk penanganan Pandemi Covid-19, harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD.

"Pasal 2 ayat (1a) angka 1 Perppu Penanganan Covid sebenarnya sudah membatasi kewenangan 'extraordinary' pemerintah tersebut paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022," ujar Dini.

Menurut Dini, apabila situasi pandemi menjadi lebih panjang hingga melewati masa anggaran Tahun 2022. Pemerintah memang mesti mendapatkan persetujuan dari DPR. Hal-hal seperti itu sudah diatur dalam Pasal 2 ayat (1).

Sehingga putusan MK, menurut Dini, tidak mengubah maksud dan substansi dari Pasal 29.

"Dengan kata lain, secara singkat artinya apa yg diputuskan MK sudah sejalan dengan konstruksi yang disusun oleh Pemerintah dalam Perppu Penanganan Covid," tandas. Dini.

Baca juga artikel terkait PERPPU CORONA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan