Menuju konten utama

Istana Bersikeras Pilkada Tetap Jalan Meski di Masa COVID-19

Presiden Joko Widodo menegaskan penyelenggaraan pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir.

Istana Bersikeras Pilkada Tetap Jalan Meski di Masa COVID-19
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman. (ANTARA/Bayu Prasetyo/aa.)

tirto.id - Juru Bicara Presiden Jokowi Fadjroel Rachman menegaskan pemerintah ingin agar penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap sesuai jadwal Rabu, 9 Desember 2020 demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih.

"Presiden Joko Widodo menegaskan penyelenggaraan pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak satupun negara tahu kapan pandemi COVID-19 akan berakhir. Karenanya, penyelenggaraan Pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2020).

Fadjroel menuturkan, pilkada di masa pandemi bukan mustahil. Ia mencontohkan negara lain yang berhasil menyelenggarakan pemilihan umum di masa pandemi seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan. Pemilihan umum bisa dilakukan selama menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Pemerintah, kata Fadjroel, mengajak semua pihak untuk bergotong-royong mencegah potensi klaster baru penularan COVID-19 pada setiap tahapan Pilkada. Ia mengingatkan, Peraturan KPU (PKPU) No.6/2020 memyatakan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah.

Semua Kementerian dan Lembaga terkait pelaksanaan Pilkada juga sudah mempersiapkan segala upaya untuk menghadapi Pilkada dengan kepatuhan pada protokol kesehatan dan penegakan hukum.

Fadjroel menuturkan, Pilkada serentak 2020 harus menjadi momentum tampilnya cara-cara baru dan inovasi baru bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit bersama dan menjadikan pilkada ajang adu gagasan, adu berbuat dan bertindak untuk meredam dan memutus rantai penyebaran COVID-19.

"Sekaligus menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional serta menjaga keberlanjutan sistem pemerintahan demokratis sesuai dengan ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945," kata Fadjroel.

Jawaban Istana berbeda dengan pandangan sejumlah pihak yang meminta penundaan pelaksanaan Pilkada. Sebelumnya ormas Nahdlatul Ulama dan pegiat pemilu menyarankan agar Pemilukada 2020 ditunda. Alasan penundaan karena pandemi COVID-19 yang belum selesai.

Terkini, ormas Muhammadiyah juga menyarankan agar Pemilukada 2020 ditunda karena pandemi COVID-19. Muhammadiyah menyarankan agar KPU membahas khusus pelaksnaan Pemilukada bersama DPR, Kementerian Dalam Negeri dan instansi terkait untuk jadwal pelaksanaan dan aturan kampanye yang melibatkan kerumunan massa. Mereka menyarankan Pilkada sebaiknya ditunda demi kualitas Pemilukada yang baik.

"Bahkan di tengah pandemi COVID-19 dan demi keselamatan bangsa serta menjamin pelaksanaan yang berkualitas, KPU hendaknya mempertimbangkan dengan seksama agar Pemilukada 2020 ditunda pelaksanaannya sampai keadaan memungkinkan. Keselamatan masyarakat jauh lebih utama dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilukada yang berpotensi menjadi klaster penularan COVID-19," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir dalam keterangan tertulis, Senin.

Pandemi COVID-19 memang menjadi masalah. Dalam catatan Tirto, setidaknya sudah 3 komisioner KPU pusat dan 1 Anggota Bawaslu terpapar COVID. Ketiga komisioner yang terpapar adalah Ketua KPU Arief Budiman dan dua komisioner yaitu Pramono Tantowi Ubaid dan Evi Novida Ginting. Sementara itu, Anggota Bawaslu yang terpapar adalah Ratna Dewi Pettalolo.

Di daerah, sejumlah staf hingga komisioner KPU daerah terpapar COVID. Sebut saja 2 komisioner KPU dan 2 anggota Bawaslu di Kota Agam, 22 anggota Bawaslu Boyolali pada 1 September 2020 lalu, 1 Komisioner KPU Tangerang Selatan dan Ketua KPU Sulawesi Selatan Faisal Amir.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri