Menuju konten utama

Istana Bahas Draf Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Pekan Ini

Draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme masih berada di Kementerian Pertahanan.

Istana Bahas Draf Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Pekan Ini
Komandan Korps Marinir Mayor Jenderal TNI (Mar) Suhartono (kedua kiri) melakukan inspeksi pasukan saat Upacara Serah Terima Jabatan Danpasmar-1 di Kesatrian Marinir Hartono, Cilandak, Jakarta, Selasa (18/2/2020).ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pd

tirto.id - Pemerintah pusat akan membahas rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme pekan ini. Staf Khusus Presiden Joko Widodo bidang Hukum Dini Purwono mengatakan draf Perpres tersebut kini masih berada di Kementerian Pertahanan.

"Draft Perpres masih di Kemenhan. Rencananya minggu ini baru akan dibahas bersama dengan Setneg," kata Dini saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2020).

Dini mengatakan materi draf Perpres tersebut masih kemungkinan untuk berubah. Jawaban tersebut merespon kritik sejumlah pihak tentang isi Perpres TNI yang dianggap bermasalah, baik dari koalisi masyarakat sipil maupun kalangan pemerintah.

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo sebelumnya mengritik Perpres TNI karena peran TNI akan tumpang tindih dengan instansi lain seperti Polri, BNPT, Densus 88 dan pihak lain. Ia beralasan, status terorisme yang dikategorikan objek hukum pidana sehingga TNI masuk dalam wewenang Polri.

Selain itu, organisasi masyarakat sipil seperti KontraS dan Amnesty Internasional khawatir kemunculan Perpres tersebut memicu pelanggaran HAM baru. Oleh karena itu, Dini mengaku isi draf berubah atau tidak tergantung hasil diskusi akhir.

"Semuanya masih bisa berubah dalam proses finalisasi. Tergantung bagaimana nanti proses diskusinya," tegas Dini.

Rancangan Perpres ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Perpres ini cenderung melampaui kewenangan itu, juga kewenangan yang diatur dalam Undang-undang 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pasal 7 memang menyebut bahwa salah satu tugas pokok TNI yang tergolong 'operasi militer selain perang' adalah "mengatasi aksi terorisme.

Di dalam draf perpres disebutkan lingkup tugas TNI dalam pemberantasan terorisme terdiri atas tiga aspek, yaitu penangkalan, penindakan, dan pemulihan. Dalam aspek penangkalan, kewenangan TNI meliputi pemberdayaan masyarakat, kontra narasi dan kontra propaganda, dan intelejen. Kewenangan ini saja sudah berbenturan dengan instansi lain seperti BNPT.

Perpres tersebut juga menyebut TNI akan memiliki kewenangan penindakan. Mereka bisa bergerak jika teror misalnya menyasar presiden/wakil presiden beserta keluarga.

TNI juga bisa bergerak ketika teror terjadi di kawasan zona ekonomi eksklusif; atau membahayakan ideologi negara, kedaulatan, dan keutuhan wilayah serta keselamatan segenap bangsa.

TNI berperan pula 'memulihkan' situasi pasca serangan teror, kewenangan yang juga merupakan urusan BNPT.

Baca juga artikel terkait TERORISME atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto