Menuju konten utama
Tirto & NU Online

Islam Kafah: Maknanya dalam Dua Tafsir Alquran

Ayat tentang "Islam kafah" bermula ketika beberapa mualaf dari kaum Yahudi masih enggan melepas tradisi lama. Dua ulama punya pendapat berbeda soal tafsir ayat itu.

Islam Kafah: Maknanya dalam Dua Tafsir Alquran
Santri mengikuti kajian kitab kuning di Pesantren Nasyirul Ulum, Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (8/5/2019). ANTARA FOTO/Saiful Bahri/wsj.

tirto.id - Islam kafah adalah istilah yang sedang begitu populer beberapa tahun belakangan. Sebagian orang menafsirkan istilah itu dengan kembali ke Alquran dan hadis. Bahkan ada pula yang memaknainya sebagai penerapan hukum Islam atau pendirian negara Islam.

Istilah Islam kafah atau berislam secara kafah berasal dari Surat Al-Baqarah ayat 208. Sebab turunnya ayat ini berkaitan dengan kisah Abdullah bin Salam.

Abdullah bin Salam bersama para sahabatnya berasal dari Yahudi Bani Nadhir di Madinah. Meskipun sudah memeluk Islam, mereka masih terpengaruh norma-norma lama agama Yahudi seperti penghormatan terhadap hari Sabtu dan pengharaman daging unta. Sikap setengah-setengah inilah yang ditegur Allah SWT.

Syekh Wahbah az-Zuhayli dalam kitab At-Tafsirul Wajiz dan M. Jamaluddin al-Qasimi dalam kitab Mahasinut Ta’wil punya terjemahan dan pendapat berbeda mengenai istilah Islam kafah.

Perbedaan penerjemahan az-Zuhayli dan al-Qasimi memiliki implikasi logika yang berbeda. Lagi pula, penerjemahan terhadap ayat bukanlah penerjemahan tunggal karena bergantung dari pilihan penerjemah dalam menentukan shahibul hal kata ‘kafah’.

Hal dan shahibul hal merupakan istilah teknis dalam ilmu nahwu atau tata bahasa Arab. Pengetahuan tentang ilmu nahwu adalah salah satu kompetensi dasar yang harus dikuasai untuk memahami atau menerjemahkan Alquran.

Penjelasan lebih lanjut tentang perbedaan pendapat dua ulama itu bisa disimak dalam artikel di bawah ini.

Baca juga artikel terkait RAMADAN 2019 atau tulisan lainnya dari Ivan Aulia Ahsan

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Ivan Aulia Ahsan
Editor: Fahri Salam