Menuju konten utama

Isi UU PDP Bab 4 Tentang Hak Subjek Data Pribadi & Ketentuannya

Isi UU PDP Bab 4 tentang Hak Subjek Data Pribadi yang terdiri atas 11 pasal adalah sebagai berikut.

Isi UU PDP Bab 4 Tentang Hak Subjek Data Pribadi & Ketentuannya
ilustrasi menjaga data pribadi dalam dunia digital. foto/istockphoto.

tirto.id - Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 20 September 2022. Isi UU PDP terdiri atas 16 bab dan 76 pasal. Khusus bab 4 berisi pasal-pasal yang mengatur hak subjek data pribadi.

Pengesahan UU PDP ini menandai babak baru dalam tata kelola data pribadi di Indonesia pada era digital. Secara umum, mengutip situs web Kementerian Kominfo, isi UU PDP mengatur 4 hal terkait data pribadi.

Keempat aspek yang diatur UU PDP adalah: hak subjek data pribadi atau hak perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi; ketentuan pemrosesan data pribadi serta kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi; pembentukan lembaga pelindungan data pribadi; dan pengenaan sanksi bagi pelanggar aturan undang-undang tersebut.

Bagi pelanggar UU PDP, terdapat 2 jenis sanksi yang bisa dijatuhkan, yakni hukuman administratif dan pidana. Sanksi administratif diatur di pasal 57 UU PDP, sementara hukuman pidana termaktub di pasal 67 sampai 73 UU PDP.

UU PDP mengatur bahwa sanksi administratif bisa berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan denda. Adapun sanksi pidana bisa penjara maksimal 4-6 tahun, dan denda paling banyak Rp4-6 miliar.

Berdasarkan ketentuan UU PDP, pengawasan akan dilakukan terhadap tata kelola data pribadi oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di lingkup pemerintahan maupun swasta. Pengawasan akan dilaksanakan oleh lembaga yang nantinya akan dibentuk dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.

Lembaga itu bakal melaksanakan tugas-tugas berikut:

  • Perumusan dan penetapan kebijakan serta strategi pelindungan data pribadi
  • Pengawasan penyelenggaraan pelindungan data pribadi
  • Penegakan hukum administratif terhadap pelaku pelanggaran UU PDP
  • Fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan terkait pelindungan data pribadi.

Secara keseluruhan isi UU PDP tersusun dalam 16 bab dengan sistematika berikut:

  • Bab I: Ketentuan Umum
  • Bab 2: Asas
  • Bab 3: Jenis Data Pribadi
  • Bab 4: Hak subjek data pribadi
  • Bab 5: Pemrosesan Data Pribadi
  • Bab 6: Pengendalian Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi dalam Pemrosesan Data
  • Bab 7: Transfer Data Pribadi
  • Bab 8: Sanksi Administatif
  • Bab 9: Kelembagaan
  • Bab 10: Kerja Sama Internasional
  • Bab 11: Partisipasi Masyarakat
  • Bab 12: Penyelesaian Sengketa dan Hukum Acara
  • Bab 13: Larangan Dalam Penggunaan Data Pribadi
  • Bab 14: Ketentuan Pidana
  • Bab 15: Ketentuan Peralihan
  • Bab 16: Ketentuan Penutup.

Isi UU PDP Bab 4 tentang Hak Subjek Data Pribadi

Isi UU PDP Bab 4 tentang hak subjek data pribadi terdiri dari 15 pasal. Bab tersebut berisi pasal 5 hingga pasal 15.

Sesuai dokumen Undang-undang Pelindungan Data Pribadi yang disahkan oleh DPR RI [LINK PDF], berikut ini isi pasal-pasal tentang hak subjek data pribadi dalam Bab 4 UU PDP:

Pasal 5

Subjek Data Pribadi berhak mendapatkan Informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi.

Pasal 6

Subjek Data Pribadi berhak melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau

ketidakakuratan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi.

Pasal 7

Subjek Data Pribadi berhak mendapatkan akses dan memperoleh salinan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Subjek Data Pribadi berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Subjek Data Pribadi berhak menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya yang telah diberikan kepada Pengendali Data Pribadi.

Pasal 10

(1) Subjek Data Pribadi berhak untuk mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, termasuk pemrofilan, yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan pada Subjek Data Pribadi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan keberatan atas pemrosesan secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 11

Subjek Data Pribadi berhak menunda atau membatasi pemrosesan Data Pribadi secara proporsional sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi.

Pasal 12

(1) Subjek Data Pribadi berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelanggaran pemrosesan Data Pribadi dan tata cara pengenaan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 13

(1) Subjek Data Pribadi berhak mendapatkan dan/atau menggunakan Data Pribadi tentang dirinya dari Pengendali Data Pribadi dalam bentuk yang sesuai dengan struktur dan/atau format yang lazim digunakan atau dapat dibaca oleh sistem elektronik.

(2) Subjek Data Pribadi berhak menggunakan dan mengirimkan Data Pribadi tentang dirinya ke

Pengendali Data Pribadi lainnya, sepanjang sistem yang digunakan dapat saling berkomunikasi secara aman sesuai dengan prinsip Pelindungan Data Pribadi berdasarkan Undang-Undang ini.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak Subjek Data Pribadi untuk menggunakan dan mengirimkan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 14

Pelaksanaan hak Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 diajukan melalui permohonan tercatat yang disampaikan secara elektronik atau nonelektronik kepada Pengendali Data Pribadi.

Pasal 15

(1) Hak-hak Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan untuk:

a. kepentingan pertahanan dan keamanan nasional;

b. kepentingan proses penegakan hukum;

c. kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara;

d. kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas

sistem keuangan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara; atau

e. kepentingan statistik dan penelitian ilmiah.

(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang.

Baca juga artikel terkait UNDANG-UNDANG atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Addi M Idhom