Menuju konten utama

Isi Surat Telegram Kapolri Merespons Kasus Penembakan di Cengkareng

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram sebagai respons atas penembakan di Kafe RM, Cengkareng, Jakbar, yang melibatkan anggotanya.

Isi Surat Telegram Kapolri Merespons Kasus Penembakan di Cengkareng
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kiri) memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di DPP Rabithah Alawiyah, Jakarta, Sabtu (30/1/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/396/II/HUK.7.1/2021 bertanggal 25 Februari 2021. Berkas itu ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri.

Surat itu sebagai respons atas penembakan di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat, yang melibatkan Bripka CS, anggota Polsek Kalideres, sebagai pelaku penembakan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan surat tersebut. "Iya, betul. Sebagai antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik," kata dia, Kamis (25/2/2021).

Ada lima hal yang ditekankan Kapolri. Pertama, menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut, dengan melaksanakan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan proses pidana. Kedua, secara proaktif meningkatkan sinergitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga bersama, kolaborasi giat sosial atau kemasyarakatan.

Ketiga, memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah, serta terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya.

Keempat, memerintahkan para Kasatwil dan pengemban fungsi Propam untuk melaksanakan koordinasi dengan satuan TNI setempat dan POM TNI, untuk terus mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas, dan berkeadilan.

Kelima, pada kesempatan pertama melaporkan setiap upaya-upaya penanganan dan pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI yang telah dilaksanakan di masing-masing wilayahnya kepada Kapolri.

"Surat Telegram ini bersifat penunjuk dan arahan untuk dilaksanakan, dipedomani," tulis Kapolri.

Kini CS resmi jadi tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP. Peristiwa bermula ketika pukul 02.00, tersangka CS mendatangi kafe untuk minum-minum.

Dua jam kemudian, ketika kafe hendak berhenti beroperasi, ia mau membayar. Lantas terjadi adu mulut antara CS yang dalam kondisi mabuk dan pegawai kafe. Pelaku langsung mengeluarkan senjata api miliknya, kemudian menembak empat orang. Tiga korban langsung meninggal di tempat.

"Sebagai atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban, dan kepada TNI AD," ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Baca juga artikel terkait KASUS PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri