Menuju konten utama

Isi SMS IMEI Kominfo ke Pengguna Terdaftar, Dikirim Mulai Pekan Ini

SMS dari Kominfo tentang IMEI dikirim ke pengguna ponsel yang memiliki IMEI terdaftar secara bertahap dalam waktu dua pekan ke depan.

Isi SMS IMEI Kominfo ke Pengguna Terdaftar, Dikirim Mulai Pekan Ini
Pedagang memeriksa nomor identitas ponsel (IMEI) dagangannya di Jakarta, Jumat (5/7/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

tirto.id - Kominfo pada Minggu (19/4/2020) mulai mengirim SMS ke pengguna ponsel dengan IMEI terdaftar terkait aturan pembatasan IMEI yang diberlakukan sejak Sabtu, 18 April lalu guna memutus rantai peredaran perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) ilegal atau black market di Indonesia.

Mengenai isi dari SMS tentang IMEI dari Kominfo itu adalah sebagai berikut:

"IMEI handphone/perangkat yang Anda gunakan telah terdaftar pada sistem kami. Jangan khawatir dan tetap #dirumahaja. Info resmi: https://s.id/gbg38."

Ferdinandus Setu selaku Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo mengonfirmasi pesan itu berasal dari Kominfo. Ia mengatakan SMS ini akan dikirimkan ke semua nomor pengguna ponsel yang memiliki IMEI terdaftar secara bertahap dalam waktu dua pekan ke depan.

"Iya benar, secara bertahap dalam waktu dua minggu ini," kata Ferdinandus pada Minggu, 19 April lalu dikutip Antara.

Informasi Penting Soal Aturan IMEI

Apabila tautan di dalam SMS itu di-tap atau diketuk (https://s.id/gbg38), pengguna akan dibawa ke laman Kominfo yang memuat informasi tentang "Pengendalian IMEI Mulai 18 April 2020, Pengguna HKT Akan Terima Notifikasi Bertahap".

Tertuang dalam Siaran Pers No. 58/HM/KOMINFO/04/2020 tertanggal 18 April 2020, laman itu memuat tujuh informasi penting terkait aturan IMEI, sebagaimana dikutip dari website Kominfo, yaitu sebagai berikut:

Pertama, untuk percepatan penanganan dampak Pandemi COVID-19, pengguna perangkat HKT akan menerima notifikasi dan pemberitahuan mengenai status IMEI secara bertahap dari operator seluler yang digunakan dalam kurun waktu kurang lebih dua minggu.

Kedua, pengguna HKT yang saat ini sedang aktif digunakan tidak perlu melakukan registrasi. Setiap pengguna HKT dapat tetap mengikuti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau menjalankan physical distancing tanpa perlu risau atas pemberlakuan pembatasan IMEI.

Ketiga, pelaksanaan pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI berlaku ke depan. Artinya, masyarakat tak perlu risau karena perangkat yang sudah digunakan dan tersambung ke jaringan seluler sebelum 18 April 2020 tidak akan terdampak meski tidak terdaftar dalam database IMEI.

Keempat, perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak.

Kelima, perangkat yang tidak memenuhi syarat atau ilegal akan dibatasi tersambung ke jaringan bergerak seluler sesuai PM Kominfo No. 1/2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI.

Keenam, jika masyarakat akan melakukan pembelian HKT secara offline setelah tanggal 18 April 2020, Kementerian Kominfo mengimbau agar memastikan perangkat memiliki IMEI yang sah dan dapat diaktifkan dengan kartu SIM sebelum melakukan pembayaran. Jika melakukan pembelian secara online, marketplace memiliki kewajiban memberikan jaminan sampai perangkat diterima dan dapat digunakan pembeli, dapat berupa refund atau penggantian barang.

Registrasi IMEI

IMEI adalah nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 digit nomor yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) untuk mengidentifikasi secara unik alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Sebagaimana dijelaskan oleh Kominfo, nomor IMEI dapat ditemukan dalam perangkat HKT dengan menekan *#06# kemudian tampil di layar perangkat. Selain itu dapat ditemukenali di bawah baterai, kardus kemasan, dan kartu garansi.

IMEI bersifat unik dan berbeda-beda dan selalu menempel pada perangkat telekomunikasi. IMEI biasanya digunakan untuk mengidentifikasi setiap ponsel yang mengakses jaringan operator telekomunikasi.

IMEI ilegal adalah IMEI yang tidak sesuai dengan format yang diterbitkan oleh GSMA, misalnya, yang isi digitnya kosong atau yang digitnya sama semua seperti 000000000000000, 111111111111111, 222222222222222.

IMEI dapat dipastikan legal apabila memiliki kartu garansi dan buku manual berbahasa Indonesia dari pembuat perangkat; terdaftar atau memiliki Tanda Pendaftaran Produk (TPP) impor/produksi yang bisa di cek melalui https://imei.kemenperin.go.id; dan memiliki sertifikat dari SDPPI.

Ketika perangkat HKT dipasang dengan kartu SIM dari penyelenggara telekomunikasi di Indonesia, pada dasarnya operator seluler telah mendata atau melakukan pairing nomor IMEI dan kartu SIM serta menyimpan data itu pada server milik operator seluler.

Ponsel dari Luar Negeri

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, dikutip pada Senin (20/4/2020), mengumumkan tata cara pendaftaran IMEI untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri.

Berikut cara daftar IMEI untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri yang terdiri dari beberapa langkah sederhana:

1. Download

Pengguna pada tahap pertama perlu mengunduh aplikasi "Mobile Beacukai" atau mengunjungi laman beacukai.go.id. Berikutnya, jika sudah unduh dan instal aplikasi itu, pengguna dapat mengambil form pada aplikasi, kemudian mengisi data pada formulir ini.

2. Mengisi Data

Jenis data yang dibutuhkan di antaranya ialah data diri hingga nomor pajak yang disertakan untuk ponsel yang dibeli. Pengguna diminta pula memasukkan nomor NPWP, spesifikasi ponsel maksimal 2 unit, dan nomor penerbangan yang dipakai untuk membawa ponsel itu.

Setelah semuanya tuntas, pengguna akan mendapatkan kode QR dan Registration ID untuk kemudian didaftarkan.

3. Pemeriksaan

Selepas mendaftar dan mendapat kode QR, pengguna dapat membawa bagasi atau ponsel yang dibeli dari luar negeri ke pos pemeriksaan Bea Cukai di bandara. Petugas akan memindai atau scan kode QR tersebut. Setelah dipindai dan mendapat persetujuan dari Bea Cukai, pengguna akan mendapatkan nomor IMEI.

4. Pengecualian

Dalam unggahan di laman Twitter Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disebutkan bahwa turis asing yang memakai kartu SIM asing tidak perlu melakukan pendaftaran IMEI. Turis asing yang ingin menggunakan kartu SIM domestik Indonesia dapat mengaktifkannya di gerai-gerai resmi operator seluler dengan maksimal akses 90 hari.

Baca juga artikel terkait IMEI atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Teknologi
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Agung DH