Menuju konten utama

Isi SE Menag Terkait Covid-19 & Kegiatan di Rumah Ibadat Zona Merah

Isi SE Nomor 13 Menag Tahun 2021, di antaranya kegiatan keagamaan di daerah Zona Merah untuk sementara ditiadakan.

Isi SE Menag Terkait Covid-19 & Kegiatan di Rumah Ibadat Zona Merah
Ilustras Dzikir. foto/IStockphoto

tirto.id - Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat diterbitkan usai meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam sebulan terakhir di berbagai daerah secara tajam, diiringi dengan munculnya varian baru.

Menag Yaqut Cholil Qoumas menekankan SE Nomor 13 Tahun 2021 ini lahir sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadat.

Dengan adanya Surat Edaran ini umat beragama diharapkan tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah, sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan aturan kegiatan beribadah dengan kondisi terkini di wilayahnya.

Berdasarkan peta zonasi risiko Covid-19 per 13 Juni 2021, terdapat 29 kabupaten/kota yang masuk wilayah risiko tinggi (zona merah) atau 5,64 persen dari total kabupaten/kota di Indonesia.

Sementara itu, ada 339 kabupaten/kota yang ada di wilayah risiko sedang (zona oranye) atau 65,95 persen. Berikutnya, 121 kabupaten/kota masuk wilayah risiko rendah (zona kuning) dengan persentase 23,54 persen dari keseluruhan.

Dari peta yang sama tercatat 24 kabupaten/kota yang tidak ada kasus (4,67 persen) dan 1 kabupaten/kota yang tidak terdampak.

Jika dibandingkan dengan pekan sebelumnya, terdapat kenaikan jumlah kabupaten/kota di zona merah dan oranye.

Terdapat 10 kabupaten/kota zona oranye dengan skor mendekati zona merah, yang meliputi Kota Bandung, Kota Pontianak, Sumba Tengah, Siak, Indragiri Hilir, Kota Medan, Gunungkidul, Dharmasraya, Kota Tanjungpinang, dan Pati.

Selain itu, berdasarkan data mingguan Satgas Penanganan Covid-19 per 13 Juni 2021, terjadi kenaikan kasus Covid-19 sebesar 38,3 persen dibandingkan dengan pekan sebelumnya.

5 provinsi dengan kenaikan kasus tertinggi adalah DKI Jakarta (naik 7.132 kasus), Jawa Tengah (naik 4.426 kasus), Jawa Barat (naik 2.050 kasus), DI Yogyakarta (naik 973 kasus), dan Jawa Timur (naik 939 kasus).

Jika data ditarik berdasarkan kenaikan kasus 4 minggu usai Idulfitri 2021, terdapat kenaikan 281,58 persen kasus di Jawa Tengah. Ini diikuti DKI Jakarta (263,26 persen), DIY (172,03 persen), Jawa Timur (102,74 persen), dan Jawa Barat (58,75 persen).

Dalam SE Nomor 13 Menag Tahun 2021, disebutkan bahwa kegiatan keagamaan di daerah Zona Merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19.

“Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah Zona Merah dan Zona Oranye sampai dengan kondisi memungkinkan,” papar Menag dikutip laman Sekretariat Kabinet (Setkab).

Sementara itu, kegiatan peribadatan di rumah ibadat di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya dapat dilakukan oleh warga setempat. Selain itu, warga diwajibkan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Isi SE Kemenag Soal Covid-19 & Kegiatan di Rumah Ibadat

Poin-poin yang menjadi isi SE Menag Nomor 13 Tahun 2021 adalah sebagai berikut.

  • Kegiatan keagamaan di daerah zona merah ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman dari Covid-19 berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat
  • Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadat dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan.
  • Kegiatan peribadatan di rumah ibadat di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid- 19 secara ketat sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.
  • Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierakhis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya.
  • Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat agar melakukan pemantauan dan melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat.

Dalam upaya pengendalian pandemi Covid-19, pemerintah dan masyarakat dapat bersinergi. Pemerintah menggalakan vaksinasi dan menerapkan 3T (testing, tracing, treatment). Semrntara itu, warga masyarakat mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, juga mencuci tangan dengan sabun.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Fitra Firdaus

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Fitra Firdaus
Editor: Iswara N Raditya