Menuju konten utama

Isi Perppu Pemilu No 1 Tahun 2022 dan Link Download PDF

Berikut adalah isi Perppu Pemilu No 1 Tahun 2022 dan link download PDF.

Isi Perppu Pemilu No 1 Tahun 2022 dan Link Download PDF
Ilustrasi Caleg DPR dan DPD. tirto.id/Quita

tirto.id - Pemerintah akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 di tingkat I. Perpu tersebut disahkan dan mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Perppu Pemilu itu diketok palu oleh Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia, pada 15 Februari 2023. Isinya adalah aturan dalam daerah pemilihan di kawasan DOB Papua, soal antisipasi pemilu di kawasan IKN hingga aturan keterlibatan Panwaslu dengan usia minimal 17 tahun.

“Komisi II sudah mendengarkan masing-masing fraksi. Serta mendengarkan penjelasan oleh pemerintah. Saya ingin tanyakan, apakah terhadap RUU Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dapat disetujui menjadi draft final Undang-Undang ini?" kata Doli dalam Rapat Kerja bersama Mendagri Tito Karnavian dan Tenaga Ahli Kemenkumham Mien Usihen Ginting.

Mendagri Tito Karnavian juga turut mengomentari terbitnya Perppu Pemilu No 1 Tahun 2022, bahwasanya semua fraksi yang ada di Komisi II wajib menyetujui Perppu Pemilu. Tito beralasan, karena sebelumnya sudah ikut menyetujui RUU DOB untuk menjadi undang-undang.

Adapun link download PDF Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022, dapat diakses di sini:

Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022

Isi Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022

Sementara isi dari Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 sebagai berikut:

1. Di antara Pasal 10 dan Pasal 1l disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A

2. Di antara Pasal 92 dan Pasal 93 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 92A

3. Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 117 diubah dan setelah ayat (21 ditambah I (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 117

4. Di antara ayat (21 dan ayat (3) Pasal 173 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 173

5. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 179 diubah dan setelah ayat (41 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 179

6. Ketentuan Pasal 186 diubah sehingga Pasal 186 menjadi “Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 58O (lima ratus delapan puluh).”

7. Ketentuan Pasal 243 ditambahkan I (satu) ayat yakni ayat (5) sehingga Pasal 243

8. Ketentuan ayat (1) Pasal 276 diubah sehingga Pasal 276 berbunyi sebagai berikut:

  • (1) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i, dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
  • (2) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
9. Di antara Pasal 568 dan Pasal 569 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 568A

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Hukum
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Alexander Haryanto