Menuju konten utama

Isi Peraturan PSBB Jakarta 14 September dan Aktivitas yang Dibatasi

Detail peraturan PSBB Jakarta 14 September terbaru dan daftar aktivitas yang dibatasi.

Isi Peraturan PSBB Jakarta 14 September dan Aktivitas yang Dibatasi
Foto aerial suasana kendaraan yang terjebak macet di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta, Jumat (11/9/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - PSBB Jakarta total dimulai hari ini, Senin (14/9/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Minggu (13/9/2020) merilis peraturan PSBB Jakarta soal pembatasan aktivitas dan sanksi selama masa PSBB.

PSBB Total Jakarta diatur melalui tiga Pergub. Tiga Peraturan Gubernur ini menjadi dasar hukum sekaligus panduan bagi penerapan PSBB:

1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 [COVID-19] di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Ditetapkan pada 9 April 2020.

2. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Ditetapkan pada 19 Agustus 2020.

3. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 [COVID-19] di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Prinsip PSBB Jakarta adalah tetap berada di rumah sesering mungkin. Pada prinsipnya, selama masa PSBB, seluruh warga di DKI Jakarta dianjurkan untuk tetap di rumah dan tidak bepergian kecuali ada keperluan mendesak dan kecuali beraktivitas dalam usaha esensial yang diperbolehkan.

Lima Faktor Penerapan PSBB Jakarta

Terdapat lima faktor dalam penerapan PSBB:

1. Pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan, budaya, pendidikan, dll.

2. Pengendalian mobilitas

3. Rencana isolasi terkendali

4. Pemenuhan kebutuhan pokok

5. Penegakan sanksi

Sesuai Permenkes, PSBB dijalankan dalam periode dua mingguan dan dapat diperpanjang. Selama ini Jakarta masih terus berada dalam status PSBB. Periode PSBB akan berjalan mulai tanggal 14 September 2020.

Dilarang keluar rumah / berkegiatan, kecuali untuk kegiatan esensial yang diperbolehkan. Sebelas sektor usaha esensial boleh tetap buka selama PSBB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50%, yaitu:

1. Kesehatan

2. Bahan pangan, makanan, minuman

3. Energi

4. Komunikasi dan teknologi informasi

5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran,

Pasar Modal

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri strategis (industri strategis yang beroperasi di Jakarta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan kapasitas 50%).

10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

11. Kebutuhan sehari-hari.

Tempat Umum yang Ditutup Selama PSBB Jakarta

Berbagai pusat kegiatan ini harus tutup sementara. Selama PSBB kembali diperketat, tempat-tempat berikut ini harus ditutup secara penuh:

1. Sekolah dan institusi pendidikan

2. Kawasan pariwisata dan taman rekreasi

3. Taman kota dan RPTRA

4. Sarana olahraga publik (olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah).

5. Tempat resepsi pernikahan (pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil).

Kegiatan esensial dapat beroperasi dengan pembatasan kapasitas. Tempat-tempat ini boleh beroperasi dengan maksimal 50% pegawai:

1. Kantor perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya.

2. BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan COVID-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

3. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial dan/atau kebencanaan.

Pengaturan kantor pemerintah beroperasi, sesuai pengaturan Permen PAN-RB di zona dengan risiko tinggi, dengan maksimal 25% pegawai, kecuali kantor Pemerintah yang bersifat pelayanan langsung kepada publik yang terkait dengan kebutuhan mendasar, seperti pemadam kebakaran, kesehatan, dan lain-lain.

Berbagai pusat kegiatan tetap beroperasi dengan beberapa ketentuan. Tempat-tempat berikut ini dapat beroperasi dengan kondisi tertentu:

1. Restoran, rumah makan, cafe hanya menerima pesan antar / bawa pulang. Tidak boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat.

2. Tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga setempat dapat beroperasi. Tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas, misal: masjid raya, dan tempat ibadah yang berada di wilayah zona merah ditutup sementara.

Kegiatan non esensial dapat beroperasi dengan menerapkan pembatasan kapasitas. Tempat-tempat ini boleh beroperasi dengan pembatasan kapasitas:

1. Pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi para pegawai. Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor, maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25% pegawai berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan.

2. Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menerapkan batasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung yang berada dalam lokasi dalam waktu bersamaan. Restoran, rumah makan, cafe di dalam pusat perbelanjaan hanya boleh menerima pesan antar / bawa pulang.

Bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan-kegiatan di atas, maka seluruh usaha dan kegiatan pada lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit selama 3 hari operasi.

Pembatasan Mobilitas Penduduk Selama PSBB Jakarta

Mobilitas penduduk akan dikurangi dengan pengendalian transportasi publik:

1. Pengendalian TransJakarta, MRT, LRT, KRL CommuterLine, taksi, angkot dan kapal penumpang.

2. Dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuensi layanan dan armada.

3. Pengurangan kapasitas maksimal 50% dari kapasitas normal.

4. Diatur berdasar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020.

5. Akan diatur secara detail teknis melalui SK Kadishub.

Pengendalian kendaraan pribadi:

1. Hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali 1 domisili.

2. Kebijakan ganjil-genap ditiadakan selama PSBB.

3. Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut penumpang dengan

menjalankan protokol ketat.

4. Akan diatur secara detail teknis melalui SK Kadishub.

Lokasi Isolasi OTG COVID-19 di Jakarta

Pemerintah juga mengelola sarana isolasi OTG. Kasus positif tanpa gejala wajib diisolasi di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas.

Isolasi mandiri di rumah tinggal akan dihindari untuk mencegah penularan klaster rumah. Bila kasus positif menolak isolasi di tempat yang ditentukan maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama aparat penegak hukum.

Dinas Kesehatan melalui Puskesmas akan terus melakukan active case finding kepada masyarakat. Setiap masyarakat yang ditemui dalam kegiatan active case finding wajib menerima kegiatan testing yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan.

Lokasi isolasi OTG:

1. Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran.

2. Hotel, penginapan, atau wisma.

3. Tempat lain yang ditunjuk oleh Gugus Tugas.

Baca juga artikel terkait PSBB JAKARTA atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH