Menuju konten utama

Isi Peraturan PSBB Bogor, Depok & Bekasi yang Diteken Ridwan Kamil

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan dua regulasi mengenai pemberlakuan PSBB di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi (Bodebek). 

Isi Peraturan PSBB Bogor, Depok & Bekasi yang Diteken Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan), memberikan keterangan pers usai melakukan koordinasi, di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/3/2020). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/ama.

tirto.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah peningkatan kasus penularan virus corona (Covid-19) di lima wilayah Provinsi Jawa Barat akan segera berlaku.

Mulai 15 April 2020, PSBB akan diberlakukan di wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) selama 14 hari.

Untuk keperluan pelaksanaan PSBB di lima wilayah tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) telah meneken dua peraturan di tingkat provinsi pada 12 April kemarin.

Pertama, Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep-221-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Bodebek. Keputusan Gubernur Jawa Barat ini memutuskan masa pemberlakuan PSBB di 5 wilayah itu ialah pada 15-28 April 2020 dan bisa diperpanjang jika masih ada bukti penyebaran Covid-19.

Sementara regulasi yang kedua adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di kawasan Bodebek.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris sekaligus Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi Jawa Barat, Daud Achmad.

Daud menjelaskan, Pergub Jabar Nomor 27 Tahun 2020 memuat ketentuan mengenai pelaksanaan PSBB, hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, sumber daya penanganan COVID-19, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelansanaan PSBB.

"Pergub yang berisi 27 pasal itu, mengatur pembatasan aktivitas sekolah dan institusi pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum, tempat ibadah, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan penggunaan moda transportasi, penggunaan kendaraan pribadi, hingga protap angkutan roda dua berbasis online," kata Daud pada Senin (13/4/2020) seperti dilansir laman Pemprov Jabar.

Selain itu, kata Daud, ketentuan yang lebih spesifik dan teknis mengenai pemberlakuan PSBB akan diatur dalam peraturan walikota dan peraturan bupati.

Oleh karena itu, lanjut dia, Pergub tersebut memberikan wewenang kepada bupati/wali kota untuk membuat petunjuk teknis yang mengatur hak dan kewajiban penduduknya selama PSBB.

Berdasarkan penjelasan Daud, Pergub Jabar Nomor 27 Tahun 2020 mengatur sejumlah hal sebagai berikut.

1. Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Pergub Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020 mengatur bahwa kegiatan belajar, bekerja dan beribadah harus dilaksanakan di rumah.

Aturan itu dikecualikan untuk institusi pendidikan, lembaga pendidikan, pelatihan serta penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan semua jenis layanan pemerintahan.

Ketentuan pembatasan aktivitas masyarakat itu juga dikecualikan untuk BUMN atau BUMD yang bergerak dalam penanganan Covid-19 atau pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

2. Sektor Usaha yang Bisa Beroperasi Saat PSBB

Unit-unit usaha yang bergerak di sektor-sektor tertentu diizinkan beroperasi selama PSBB. Adapun sektor-sektor tersebut adalah: kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari.

Semua institusi, instansi dan sektor yang masih bisa beroperasi saat pemberlakuan PSBB itu tetap diwajibkan menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19.

Protokol itu seperti menjaga jarak semua karyawan yang bekerja, mengecek suhu tubuh karyawan sebelum memulai pekerjaan, memastikan semua orang memakai masker, rutin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman.

"Pimpinan tempat kerja wajib melarang [bekerja] karyawan, yang mempunyai penyakit yang bisa berakibat fatal apabila terpapar COVID-19, seperti karyawan yang memiliki tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, penderita penyakit paru-paru, ibu hamil, dan karyawan yang usianya lebih dari 60 tahun," kata Daud.

Dia menambahkan pelaku bisnis yang masih dapat menjalankan usahanya ketika pemberlakuan PSBB juga diharuskan turut terlibat dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli warga.

"Salah satunya dengan tidak menaikkan harga barang. Kemudian, pelaku usaha mewajibkan karyawan dan pembeli menggunakan masker," ujar dia.

3. Pembatasan di Sektor Transportasi

Pergub Jabar Nomor 27 Tahun 2020 mengizinkan moda transportasi umum tetap beroperasi di saat PSBB berlaku, dengan syarat tertentu.

Pada saat PSBB berlaku, seluruh layanan transportasi umum di udara, laut, kereta api dan jalan raya masih bisa tetap berjalan, dengan pembatasan jumlah penumpang.

Ketentuan serupa berlaku untuk operasional transportasi yang digunakan di layanan pemadaman kebakaran, hukum, pengiriman barang/logistik kesehatan, dan penjagaan ketertiban.

Daud menyatakan, penggunaan mobil maupun sepeda motor dijelaskan secara rinci dalam Pergub. Misalnya, penggunaan mobil dan sepeda motor pribadi hanya boleh untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas yang diizinkan selama PSBB.

Pengendara juga diharuskan melakukan disinfeksi kendaraan, menggunakan masker, dan tidak mengemudi jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

"Khusus penggunaan mobil pribadi, penumpang maksimal setengah dari kapasitas kendaraan. Itu dilakukan agar PSBB di Bodebek berjalan optimal," ujar Daud.

Dia berharap masyarakat di Jawa Barat, khususnya kawasan Bodebek, bersedia mematuhi semua peraturan terkait PSBB agar rantai penularan virus corona dapat segera diputus.

Baca juga artikel terkait PSBB atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH