Menuju konten utama

Isi Pasal Bermasalah UU KPK No.19/2019 yang Sudah Berlaku

Hasil revisi UU KPK telah resmi diundangkan menjadi UU No.19/2019 yang di dalamnya masih ada isi pasal bermasalah yang berpotensi melemahkan KPK.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief (tengah) bersama Komisioner Federal Ethics & Anti Corruption Commission (FEACC) Ayeligne Mulualem Tuafie (kanan) dan Delegasi Pemberantasan Korupsi Ethiopia memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/10/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Salinan hasil Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) kini telah keluar ke Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019. Peraturan tersebut merupakan Perubahan dari UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Meski telah disahkan sebagai UU, KPK sebelumnya mengkritisi 26 hal yang berisiko melemahkan KPK dalam revisi UU KPK tersebut.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengkritik Undang-Undang KPK hasil revisi. Melalui Twitter milik Syarif @LaodeMSyarif, ia menunjukkan terdapat dua pasal yang dianggap saling bertentangan.

Menurutnya, akibat proses pembahasan revisi yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan minim masukan masyarakat, maka hasilnya kekacauan.

"Ketika proses dirahasiakan dalam revisi UU @KPK_RI dan menutup kuping dari masukan dan niat suci anak negeri, yang lahir adalah kekacauan @DPR_RI @Kemenkumham_RI," seperti dikutip dari akun Twitter Syarif, Jumat (18/10/2019).