Menuju konten utama

Isi Pasal 44 KUHP Tentang Hukum Pidana Bagi Pelaku Gangguan Jiwa

Pasal 44 KUHP mengatur tentang hukuman pidana bagi pelaku yang memiliki gangguan jiwa.

Isi Pasal 44 KUHP Tentang Hukum Pidana Bagi Pelaku Gangguan Jiwa
Ilustrasi Pengadilan. foto/IStockphoto

tirto.id - Pasal 44 KUHP mengatur tentang hukuman pidana bagi pelaku yang memiliki gangguan jiwa.

Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki induk peraturan yang urusan pidana positif yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

KUHP merupakan landasan penegakan hukum pidana yang digunakan untuk mengadili perkara pidana yang bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Di dalam KUHP terdapat peraturan-peraturan mengenai tindak pidana yang akan berdampak buruk terhadap keamanan, ketentraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum. Sistem hukum pidana merupakan bentuk upaya terakhir (ultimum remedium) dalam penyelesaian perkara dan memiliki sanksi yang bersifat memaksa.

KUHP dibentuk berdasarkan sebuah produk hukum pada zaman kolonial Belanda yaitu Wetboek van Strafrechtvoor Nederlandsch Indie (WvSNI). WvSNI dibuat pada 15 Oktober 1915 dan diresmikan untuk mulai berlaku pada 1 Januari 1918. Dalam WvSNI masih terdapat unsur-unsur khas kolonialisme seperti aturan tentang kerja rodi dan denda dalam bentuk mata uang gulden.

Setelah kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, WvSNI pun diubah untuk menyesuaikan tujuan dan situasi negara Indonesia pada pasca-kemerdekaan. WvSNI resmi diubah menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada tanggal 26 Februari 1946 melalui UU No.1 tahun 1946 yang sekaligus menghapus unsur-unsur kolonialisme seperti aturan kerja rodi serta mengganti denda dengan mata uang gulden ke mata uang rupiah.

KUHP terdiri dari 3 buku yaitu Buku 1 tentang Aturan Umum (Pasal 1-103), Buku 2 tentang Kejahatan (Pasal 104-488), dan Buku 3 tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).

Isi Pasal 44 KUHP Tentang Hukum Pidana Bagi Pelaku Gangguan Jiwa

Pasal 44 KUHP termasuk dalam Buku 1 tentang Aturan Umum dan masuk ke dalam Bab III tentang Hal-Hal yang Menghapuskan, Mengurangi, atau Memberatkan Pidana. Pasal ini mengatur tentang hukuman pidana bagi pelaku yang memiliki gangguan jiwa. Berikut adalah isi Pasal 44 KUHP tentang hukuman pidana bagi pelaku dengan gangguan jiwa.

Pasal 44

(1) Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.

(2) Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.

(3) Ketentuan dalam ayat 2 hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri.

Dalam Jurnal Cacat Kejiwaan Sebagai Alasan Penghapusan Pidana yang ditulis oleh Doddy Makaoneng, terdapat dua syarat dalam penerapan Pasal 44 ayat 1 KUHP, yaitu:

1. Syarat psikiatris

Terdakwa harus ada kurang sempurna pada akalnya atau sakit berubah akal, atau keadaan kegilaan (idiot) yang mungkin ada sejak lahir atau karena suatu penyakit jiwa dan keadaan ini harus terus-menerus.

2. Syarat psikologis

Gangguan jiwa tersebut harus ada ketika pelaku melakukan perbuatan pidana. Oleh karena itu, gangguan jiwa yang baru muncul sesudah peristiwa atau tindakan pidana tersebut dengan sendirinya tidak dapat menjadi sebab terdakwa tidak dikenai hukuman pidana.

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Iqbal Iskandar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Muhammad Iqbal Iskandar
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Yulaika Ramadhani