Menuju konten utama

Isi Pasal 33 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

Apa isi pasal 33 UUD 1945 sebelum dan sesudah Amandemen?

Isi Pasal 33 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen
Alat berat dioperasikan untuk pembuatan lahan pertambakan di kawasan pesisir pantai Desa Suak Geudubang, Samatiga, Aceh Barat, Aceh, Kamis (3/6/2021). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas.

tirto.id - Sektor keuangan di Indonesia merupakan salah satu sektor yang memiliki peranan penting untuk mendorong peningkatan perekonomian nasional dan ekonomi masyarakat.

Perkembangan dan kemajuan sektor keuangan dan dalam aspek kelembagaan, organisasi, regulasi (kebijakan), serta sumber daya manusia (SDM) perlu adanya peningkatan dan perbaikan, khususnya pada lembaga keuangan bukan bank.

Oleh karena itu , dibentuklah suatu pasal 33 UUD 1945 yang mengatur tentang perekonomian nasional.Namun dalam pembentukan salah satu pasal ini, terjadi perubahan sebelum dan sesudah amandemen.

Isi Pasal 33 Sebelum Amandemen

  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Isi Pasal 33 Setelah Amandemen (Perubahan Keempat 2002)

  • Perekonomian nasional di selenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Dilihat dari isi Pasal 33, maka dapat diasumsikan bahwa Pasal 33 ini merupakan penjabaran dari Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 paragraf keempat yang berbunyi:

“kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan

kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Muhammad Hatta menyatakan dalam buku Beberapa Fasal Ekonomi: Djalan Keekonomian dan Koperasi, kemunculan Pasal 33 dilatarbelakangi semangat kolektivitas yang didasarkan semangat tolong-menolong.

Hatta juga menjelaskan, tanah merupakan faktor produksi utama, oleh karena itu tanah tidak bisa menjadi dikuasai perorangan, namun harus dikuasai Pemerintah. Karena penguasaan perorangan adalah pembawaan dasar individualisme, yang bertentangan atas dasar perekonomian adil.

Dalam jurnal PENGGUNAAN PASAL 33 UUD NKRI TAHUN 1945 SEBAGAI DASAR HUKUM MENGINGAT DALAM UNDANG-UNDANG, amanah yang terkandung dalam Pasal 33 itu jelas karena menegaskan hal-hal asas, apa yang dikuasai negara, dan tujuan yang ingin dicapai, yaitu mewujudkan kemakmuran masyarakat bukan kemakmuran masyarakat.

Karena itu, mekanisme menuju tujuan yang akan dicapai tidak boleh menyimpang dengan tujuan utamanya yaitu kemakmuran rakyat.

Makna dari Pasal 33 ini bahwa dalam menerapkan perekonomian nasional dan pemanfaatan SDA harus dapat menjamin kepentingan masyarakat secara kolektif dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, serta adanya penguasaan Negara atas cabang produksi strategis.

Jika tidak, maka suatu UU tidak tepat melegitimasi Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar hukum pembentukannya.

Baca juga artikel terkait UUD 1945 atau tulisan lainnya dari Olivia Rianjani

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Olivia Rianjani
Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Dipna Videlia Putsanra