Menuju konten utama
Amandemen UUD 1945

Isi Pasal 32 UUD 1945 Bunyi Sebelum dan Setelah Amandemen

Isi Pasal 32 UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen mengalami penambahan ayat serta perubahan nama bab, mengatur tentang apa?

Isi Pasal 32 UUD 1945 Bunyi Sebelum dan Setelah Amandemen
Seniman Sanggar Semara Ratih menampilkan Tari Kecak saat pementasan bertajuk 'Three Bali Spirit' di Banjar Tanggayuda, Bongkasa, Badung, Bali, Sabtu (27/11/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

tirto.id - Isi Pasal 32 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebelum dan setelah amandemen mengalami penambahan ayat serta perubahan nama bab. Pasal 32 UUD 1945 yang termasuk Bab XIII sebelumnya mengatur tentang "Pendidikan" yang kemudian berubah menjadi "Pendidikan dan Kebudayaan" sesudah diamandemen.

Sebagai hukum dasar, UUD 1945 bukan hanya merupakan dokumen hukum. UUD 1945 juga mengandung aspek-aspek lain, seperti pandangan hidup, cita-cita, dan falsafah yang merupakan nilai-nilai luhur bangsa dan menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara.

Diungkapkan oleh A.M. Fatwa melalui buku Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945 (2009), penetapan UUD 1945 sebagai konstitusi negara menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang menganut konstitusionalisme, konsep negara hukum, dan prinsip demokrasi.

Penetapan UUD 1945 sebagai konstitusi negara dalam sidang pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) di Jakarta terjadi pada 18 Agustus 1945 atau satu hari setelah proklamasi kemerdekaan yang dinyatakan oleh Sukarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.

Amandemen UUD 1945 Dilakukan Berapa Kali?

Sejak diresmikan pada 18 Agustus 1945, UUD 1945 tidak mengalami perubahan dalam waktu yang cukup lama. Saat itu, UUD 1945 memiliki rumusan awal yang terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab berisi 37 pasal, Aturan Peralihan, dan Aturan Umum), serta Penjelasan.

Amandemen UUD 1945 baru dilakukan setelah runtuhnya pemerintah Orde Baru yang berakhir pada 1998 seiring terjadinya gelombang reformasi oleh mahasiswa dan rakyat Indonesia yang menghendaki Soeharto turun dari kursi kepresidenan setelah 32 tahun berkuasa.

Di era reformasi, Amandemen UUD 1945 dilakukan secara berturut-turut sebanyak 4 kali. Amandemen UUD 1945 itu dilakukan dalam sidang-sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yakni mulai tahun 1999, 2000, 2001, hingga 2002.

Nanik Pudjowati dalam Makna Undang-Undang Dasar (2018) menjelaskan, isi UUD 1945 setelah amandemen dibagi ke dalam dua kategori yakni: (1) Pembukaan; dan (2) Batang Tubuh yang berisi 16 bab, 37 pasal, 195 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan tambahan.

Ke-4 tahapan Amandemen UUD 1945 tersebut, seperti dikutip dari buku berjudul Mengapa Kita Harus Kembali ke UUD 1945? (2019) karya Taufiequrachman Ruki dan kawan-kawan, adalah sebagai berikut:

  1. Amandemen Pertama UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Umum MPR 14-21 Oktober 1999
  2. Amandemen Kedua UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 7-18 Agustus 2000
  3. Amandemen Ketiga UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 1-9 November 2001
  4. Amandemen Keempat UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 1-11 Agustus 2002

Pasal 32 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

Amandemen Pasal 32 UUD 1945 termasuk dalam agenda amandemen tahap ke-4 yang dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR pada 1 hingga 11 Agustus 2002. Sebelum diterapkan amandemen, Pasal 32 UUD 1945 terangkum dalam Bab XIII tentang Pendidikan yang berisi 2 pasal.

Setelah dilakukan amandemen, nama Bab XIII diubah menjadi Pendidikan dan Kebudayaan yang tetap berisi 2 pasal namun ada penambahan ayat. Perubahan nama Bab XIII ini dilakukan dalam amandemen tahap ke-3 pada Sidang Tahunan MPR tanggal 1-9 November 2001.

Pasal 32 UUD 1945 sebelum amandemen hanya terdiri dari 1 ayat saja. Setelah dilakukan amandemen, jumlah ayat Pasal 32 UUD 1945 berubah menjadi 2 ayat.

Isi Pasal 32 UUD 1945 Sebelum Amandemen

Pasal 32

Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

Isi Pasal 32 UUD 1945 Setelah Amandemen

Pasal 32

(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

Baca juga artikel terkait AMANDEMEN UUD 1945 atau tulisan lainnya dari Iswara N Raditya

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Addi M Idhom