Menuju konten utama
Hukum

Isi Pasal 244-246 KUHP Tentang Pemalsuan Mata Uang & Penjelasan

Hukum Pemalsuan Mata Uang diatur dalam Pasal 244-246 KUHP. Berikut adalah bunyi pasal ini beserta penjelasannya.

Isi Pasal 244-246 KUHP Tentang Pemalsuan Mata Uang & Penjelasan
Ilustrasi Pengadilan. foto/IStockphoto

tirto.id - Hukum Pemalsuan Mata Uang diatur dalam Pasal 244-246 KUHP. Bagaimana bunyi pasal ini?

KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) adalah landasan penegakkan hukum pidana di Indonesia. KUHP berguna untuk mengadili perkara pidana sebagai perlindungan kepentingan umum dan mengandung peraturan terhadap tindak pidana yang memiliki dampak buruk pada keamanan, ketertiban, kesejahteraan, dan ketentraman.

Adapun hukum pidana adalah bentuk upaya ultimum remedium (hukum terakhir) ketika menyelesaikan sebuah perkara. Hukum pidana mengandung sanksi yang sifatnya memaksa dan para pelanggar hukum pidana akan dijatuhi sanksi.

Dr. Abdullah Mabruk an-Najar dalam diktat berjudul “Pengantar Ilmu Hukum” mendefinisikan hukum pidana sebagai kumpulan kaidah hukum yang menentukan perbuatan pidana yang dilarang oleh undang-undang,hukuman bagi pelakunya, perosedur yang harus dilalui terdakwa di pengadilan, serta hukuman yang ditetapkan atas terdakwa.

Sejarah KUHP

KUHP awalnya bernama Wetboek van Strafrechtvoor Nederlandsch Indie (WvSNI) dan merupakan peninggalan Hindia Belanda. Walau dibentuk pada 15 Oktober 1915, WvSNI ini baru berlaku pada 1 Januari 1918.

Dikarenakan merupakan produk dari masa kolonialisme, maka WvSNI masih mengandung unsur kolonial di dalamnya seperti peraturan mengenai kerja rodi atau juga penggunaan mata uang Gulden.

Perubahan dari WvSNI menjadi KUHP terjadi setelah Indonesia merdeka di mana para pendiri bangsa merumuskan hukum pidana yang berlaku untuk Indonesia yang sudah berdaulat. Tepatnya pada 26 Februari 1946, WvSNI resmi berubah menjadi KUHP melalui UU Nomor 1 Tahun 1946.

Kejahatan Pemalsuan Mata Uang

Uang merupakan barang yang bernilai sebagai alat pembayaran yang sah dan juga simbol suatu negara serta menjadi alat untuk menumbuhkan atau juga menguasai perekonomian.

Di Indonesia, uang hanya boleh dicetak atau dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam pasal 11 ayat 3 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.Isinya menyatakan bahwa Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang melakukan pengeluaran, peredara, dan/atau pencabutan dan penarikan rupiah.

Pemalsuan adalah sebuah kejahatan karena di dalamnya mengandung unsur ketidakbenaran, atau dengan kata lain sesuatu objek yang tampak dari luar adalah benar padahal bertentangan dengan yang sebenarnya.

Pemalsuan uang termasuk sebuah kejahatan yang mendapat banyak sekali perhatian dan juga membuat resah masyarakat. Pemalsuan uang adalah sebuah penyerangan terhadap kepentingan umum yang mempercayai bahwa uang merupakan alat pembayaran yang sah dan harus dijamin guna melindungi kepentingan masyarakat.

Pemalsuan mata uang di Indonesia sudah marak terjadi bahkan hingga ke pelosok daerah terlebih ketika menginjak masa perekonomian yang sulit (krisis ekonomi). Hal tersebut menunjukan bahwa perekonomian masyarakan sedang menurun drastis.

Pemalsuan mata uang ini bisa sangat berbahaya karena dampak terburuknya adalah krisis moneter dan mengancam perekonomian nasional. Adapun dampak lain dari pemalsuan mata uang adalah timbulnya kejahatan-kejahatan lain seperti terorisme, kejahatan politik, pencucian uang, penebangan pohon ilegal, perdagangan manusia, dan lain sebagainya.

Modus dan bentuk kejahatan pemalsuan uang yang semakin berkembang sampai saat ini biasanya berlatarbelakang ekonomi dan tidak menutup kemungkinan juga memiliki motif politik atau juga strategi ekonomi dan moneter walau hal-hal tersebut sangat sulit untuk dibuktikan.

Bunyi Pasal 244-246 KUHP Tentang Pemalsuan Mata Uang

Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas

Pasal 244 KUHP:

"Barang siapa memalsu, meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh negara dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu diancam dengan pidana 15 tahun penjara."

Pasal 245 KUHP:

"Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak palsu padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau palsu ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia, mata uang dan uang kerta yang demikian dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu diancam dengan pidana 15 tahun penjara."

Pasal 246 KUHP:

“Barang siapa mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengeluarkan atau menyuruh mengedarkan uang yang dikurangi nilainya itu, diancam karena merusak uang dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Fajri Ramdhan

tirto.id - Hukum
Kontributor: Fajri Ramdhan
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Yulaika Ramadhani