Menuju konten utama

Isi Pasal 200 & 201 KUHP tentang Perusakan Gedung atau Bangunan

Berikut isi pasal 200 dan 201 KUHP tentang perusakan gedung atau bangunan. Masing-masing pasal itu berisi 3 ayat.

Ilustrasi KUHP. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Isi Pasal 200 dan Pasal 201 KUHP berisi ketentuan sanksi pidana untuk pelaku perusakan gedung atau bangunan. Pasal 200 KUHP terdiri dari 3 ayat. Demikian pula pasal 201 KUHP, memuat 3 ayat.

Pasal 200 KUHP mengatur 3 jenis hukuman penjara bagi pelaku perusakan gedung yang dibedakan berdasarkan akibatnya. Ketiganya adalah hukuman penjara maksimal 12 tahun, 15 tahun, serta 20 tahun atau seumur hidup.

Sementara itu, Pasal 201 KUHP memuat ketentuan hukuman penjara bagi mereka yang melakukan kesalahan sehingga menyebabkan perusakan maupun penghancuran gedung/bangunan. Pasal 201 KUHP juga mengatur 3 jenis hukuman, yang berupa penjara, kurungan, atau denda.

Tiga macam hukuman pidana yang diatur di Pasal 201 KUHP ialah: (1) penjara maksimal 4 bulan 2 minggu, atau kurungan paling lama 3 bulan, atau denda maksimum Rp4500; (2) maksimal penjara 9 bulan, atau kurungan paling lama 6 bulan, atau denda maksimum Rp4500, (3) penjara maksimal 1 tahun tahun 4 bulan, atau kurungan paling lama 1 tahun.

Di 2 pasal tersebut, hukuman pidana terberat diberikan jika perusakan bangunan ataupun gedung mengakibakan korban jiwa dan membahayakan nyawa orang lain. Adapun yang dimaksud dengan bangunan atau gedung, tidak disertai ketentuan batasan khusus. Gedung atau bangunan itu dapat berupa fasilitas umum hingga rumah milik orang lain.

Selain itu, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (PDF), sanksi denda di Pasal 201 KUHP dilipatgandakan menjadi 1.000 kali.

Menukil dari Buku Ajar Hukum Pidana (2020) karya Emy Rosna Wati dan Abdul Fatah, kedua pasal di atas merupakan contoh ketentuan di KUHP yang mengatur hukuman untuk tindak pidana karena kesengajaan dan kealpaan.

Pasal 200 KUHP terkait dengan perbuatan pidana yang dilakukan dengan kesengajaan, yaitu tindak perusakan gedung atau bangunan dengan sengaja. Lain halnya dengan Pasal 201 KUHP yang berisi ketentuan hukuman bagi tindak pidana karena kealpaan (kesalahan). Sanksi bagi pelaku tindakan pidana dengan kesengajaan biasanya lebih berat daripada perbuatan pidana karena kealpaan.

Sebagai catatan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang kini masih berlaku adalah warisan Belanda yang diberlakukan di Republik Indonesia dengan setelah ada sejumlah perubahan seperlunya. Pembelakukan KUHP ini didasarkan kepada UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang telah beberapa kali diubah.

Namun, mulai awal tahun 2026 nanti, KUHP itu tidak akan lagi berlaku. Sebab, pemerintah RI dan DPR RI telah bersepakat mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang memuat KUHP baru. Aturan KUHP baru ini akan resmi berlaku pada 3 tahun setelah pengesahan UU 1/2023, atau tepatnya di tanggal 2 Januari 2026.

Isi Pasal 200-201 KUHP Tentang Perusakan Gedung

Pasal 200 dan 201 KUHP masuk dalam Buku 2 tentang Kejahatan dan Bab VII tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang di KUHP. Berikut adalah isi Pasal 200 KUHP dan Pasal 201 KUHP:

1. Pasal 200 KUHP

Barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam:

(1) dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang;

(2) dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;

(3) dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

2. Pasal 201 KUHP

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam:

(1) dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang;

(2) dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang;

(3) dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

Baca juga artikel terkait KUHP atau tulisan lainnya dari Muhammad Iqbal Iskandar

tirto.id - Hukum
Kontributor: Muhammad Iqbal Iskandar
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Addi M Idhom