Menuju konten utama
RKUHP Disahkan

Isi Pasal 188 RKUHP Tentang Penyebaran Paham Komunisme

Apa saja isi Pasal 188 RKUHP tentang Penyebaran Paham Komunisme?

Isi Pasal 188 RKUHP Tentang Penyebaran Paham Komunisme
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly (kedua kanan) dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) menerima dokumen laporan Komisi III terkait RKUHP dari Ketua Komisi III Bambang Wuryanto (kiri) saat Rapat Paripurna DPR ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat paripurna di Jakarta pada Selasa (6/12/2022). Salah satu yang termuat dalam RKUHP adalah Pasal 188 yang berisi tentang Penyebaran Paham Komunisme.

Meskipun terjadi perdebatan dan ada pertentangan dari beberapa anggota fraksi, penghapusan beberapa pasal dari RKUHP dianggap sudah tidak bisa dilakukan karena setiap fraksi sudah mendapatkan kesempatan memberi catatan dalam pengambilan keputusan tingkat I.

Selain dari beberapa anggota fraksi, RKUHP juga mendapat kecaman dan kritikan dari berbagai pihak, salah satunya adalah dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP yang menganggap proses pembentukan RKUHP tidak transparan dan tidak partisipatif.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan bahwa KUHP merupakan upaya reformasi perluasan jenis pidana bagi pelaku kejahatan.

"Ini menjadi titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia melalui perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku kejahatan," kata Yasonna, dikutip dari Antara.

Isi Pasal 188 RKUHP Tentang Penyebaran Paham Komunisme

Terdapat beberapa pasal yang menjadi kontroversi. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 188 RKUHP tentang Penyebaran Paham Komunisme.

Pasal tersebut masuk ke dalam Buku 2 tentang Tindak Pidana Bab I tentang Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara. Pasal ini membahas tentang penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.

Sejumlah pihak menilai, Pasal 188 RKUHP tentang Penyebaran Paham Komunisme dapat mengancam kebebasan berpendapat dan membatasi ilmu pengetahuan karena definisi penyebaran serta paham lain yang bertentangan dengan Pancasila terlalu rancu.

Berikut adalah isi Pasal 188 RKUHP tentang Penyebaran Paham Komunisme:

Pasal 188

(1) Setiap Orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan orang menderita luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

(6) Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Muhammad Iqbal Iskandar

tirto.id - Hukum
Kontributor: Muhammad Iqbal Iskandar
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Iswara N Raditya