Menuju konten utama

Isi Pasal 187 KUHP Tentang Menyebabkan Kebakaran atau Banjir

Berikut penjelasan soal isi Pasal 187 soal kejahatan yang menyebabkan kebakaran dan banjir serta hukumannya.

Isi Pasal 187 KUHP Tentang Menyebabkan Kebakaran atau Banjir
Sejumlah warga berjalan di permukiman sekitar rumahnya yang terendam banjir di Jalan Mendawai Induk, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (17/11/2022).ANTARA FOTO/Makna Zaezar/hp.

tirto.id - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah landasan hukum pidana negara Indonesia. Sistematika penulisan KUHP ini dibagi atas 3 buku. Pada Pasal 187 KUHP di Buku 2, ada salah satu aturan yang membahas perihal hukuman bagi orang menyebabkan kebakaran atau banjir.

KUHP hadir di Indonesia sebagai alat penegakkan hukum pidana. Oleh sebab itu, di dalamnya tercatat berbagai macam aturan pidana serta hukuman yang tepat bagi para pelanggar. Terkait tujuannya, yakni untuk melindungi kepentingan umum.

Bagi mereka yang melanggar, akan diberikan konsekuensi bisa berupa hukuman pidana, penjara, maupun denda. Dalam pemberian sanksi ini, KUHP punya sifat memaksa tersangka jika memang terbukti punya keterlibatan dalam sebuah perkara.

Pembagian KUHP diatur menjadi 3 buku. Di antaranya berisi (1) pidana aturan umum, (2) pidana kejahatan, dan (3) mengakomodir pidana pelanggaran. Berikut ini sistematika lengkap buku KUHP beserta daftar isinya.

Sistematika KUHP dan Daftar Isinya

Berikut ini adalah sistematika 3 buku KUHP beserta daftar isinya:

A. Buku 1-Aturan Umum (Pasal 1 sampai 103)

  • Bab I: Aturan Umum
  • Bab II: Pidana
  • Bab III: Hal yang Menghapuskan, Mengurangi, atau Memberatkan Pidana
  • Bab IV: Percobaan
  • Bab V: Penyertaan dalam Tindak Pidana
  • Bab VI: Gabungan Tindak Pidana
  • Bab VII: Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan dalam Hal Kejahatan yang Hanya Dituntut atas Pengaduan
  • Bab VIII: Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana
  • Bab IX: Arti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang-Undang
  • Pentutup: Aturan Penutup

B. Buku 2-Kejahatan (104-488)

  • Bab I: Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
  • Bab II: Kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
  • Bab III: Kejahatan Terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala Negara Sahabat serta Wakilnya
  • Bab IV: Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan
  • Bab V: Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
  • Bab VI: Perkelahian Tanding
  • Bab VII: Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang
  • Bab VIII: Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
  • Bab IX: Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
  • Bab X: Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
  • Bab XI: Pemalsuan Meterai dan Merek
  • Bab XII: Pemalsuan Surat
  • Bab XIII: Kejahatan Terhadap Asal-Usul dan Perkawinan
  • Bab XIV: Kejahatan Terhadap Kesusilaan
  • Bab XV: Meninggalkan Orang yang Perlu Ditolong
  • Bab XVI: Penghinaan
  • Bab XVII: Membuka Rahasia
  • Bab XVIII: Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
  • Bab XIX: Kejahatan Terhadap Nyawa
  • Bab XX: Penganiayaan
  • Bab XXI: Menyebabkan Mati atau Luka-Luka Karena Kealpaan
  • Bab XXII: Pencurian
  • Bab XXIII: Pemerasan dan Pengancaman
  • Bab XXIV: Penggelapan
  • Bab XXV: Perbuatan Curang
  • Bab XXVI: Perbuatan Merugikan Pemiutang atau Orang yang Mempunyai Hak
  • Bab XXVII: Menghancurkan atau Merusakkan Barang
  • Bab XXVIII: Kejahatan Jabatan
  • Bab XXIX: Kejahatan Pelayaran
  • Bab XXIX A: Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan
  • Bab XXX: Penadahan Penerbitan dan Percetakan
  • Bab XXXI: Aturan Tentang Pengulangan Kejahatan yang Bersangkutan dengan Berbagai Bab

C. Buku 3-Pelanggaran (Pasal 489 hingga 569)

  • Bab I: Tentang Pelanggaran Keamanan Umum bagi Orang atau Barang dan Kesehatan
  • Bab II: Pelanggaran Ketertiban Umum
  • Bab III: Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum
  • Bab IV: Pelanggaran Mengenai Asal-Usul dan Perwakilan
  • Bab V: Pelanggaran Terhadap Orang yang Memerlukan Pertolongan
  • Bab VI: Pelanggaran Kesusilaan
  • Bab VII: Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
  • Bab VIII: Pelanggaran Jabatan
  • Bab IX: Pelanggaran Pelayaran

Isi Pasal 187 KUHP Tentang Menyebabkan Kebakaran dan Banjir serta Hukumannya

Kejahatan yang menyebabkan kebakaran dan banjir masuk dalam Pasal 187 yang berakitan dengan Bab VII Tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang.

Berikut ini bunyi Pasal 187 KUHP tersebut:

Pasal 187 KUHP

Barang siapa dengan sengaja menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam:

  • Pidana penjara maksimal dua belas tahun, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi barang-barang umum;
  • Pidana penjara maksimal lima belas tahun, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain;
  • Pidana penjara seumur hidup atau kurun waktu tertentu maksimal 20 tahun, jika perbuatannya berbahaya bagi nyawa orang dan telah menyebabkan tewasnya seseorang.

Berdasarkan isi bunyi Pasal 187 KUHP di atas, terdapat tiga kategori hukuman yang diberikan. Pertama, jika berbahaya bagi barang-barang umum hanya akan dipidana penjara paling lama dua belas tahun.

Kedua, jika berbahaya bagi nyawa orang namun belum ada kematian jiwa, akan dipidana penjara palimg lama lima belas tahun. Terakhir, jika sudah menimbulkan korban jiwa, maka dipenjara paling lama semur hidup.

Selain itu, poin terakhir ini juga menyebutkan pelanggar bisa saja diberi kurun waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Maria Ulfa