Menuju konten utama
Amandemen UUD 1945

Isi Pasal 13 UUD 1945: Bunyi Sebelum dan Setelah Amandemen

Isi Pasal 13 UUD 1945 mengalami penambahan atau perubahan sebelum dan setelah dilakukannya amandemen. 

Isi Pasal 13 UUD 1945: Bunyi Sebelum dan Setelah Amandemen
Presiden Joko Widodo melantik 20 Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/9/2020). ANTARA/twitter @setkabgoid/pri.

tirto.id - Bunyi atau isi Pasal 13 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengalami penambahan atau perubahan sebelum dan setelah dilakukannya amandemen. Pasal 13 UUD 1945 ini termasuk dalam Bab III yang membahas tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara.

UUD 1945 adalah konstitusi negara Republik Indonesia yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sepanjang sejarahnya hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen.

Amandemen sendiri merupakan usulan perubahan atau penambahan pada undang-undang yang sudah disusun dan disahkan sebelumnya. Tujuan dari amandemen UUD 1945 adalah menyempurnakan aturan yang berkaitan dengan ketatanegaraan.

Sejarah dan Tahapan Amandemen UUD 1945

Amandemen UUD 1945 pertama kali dilakukan pada 1999 atau setelah berakhirnya rezim Orde Baru dengan mundurnya Soeharto dari kursi kepresidenan akibat desakan reformasi tahun 1998.

Berikut pelaksanaan amandemen UUD 1945 dari tahun 1999 hingga 2002:

  • Amandemen pertama: Sidang Umum MPR tanggal 14-21 Oktober 1999
  • Amandemen kedua: Sidang Tahunan MPR tanggal 7-18 Agustus 2000
  • Amandemen ketiga: Sidang Tahunan MPR tanggal 1-9 November 2001
  • Amandemen keempat: Sidang Tahunan MPR tanggal 1-11 Agustus 2002

Dengan adanya Amandemen UUD 1945, maka terdapat perubahan atau penambahan, bahkan penghapusan, terhadap pasal-pasal yang ada di dalamnya. Salah satu yang mengalami perubahan adalah Pasal 13.

Pasal 13 mengalami perubahan dalam amandemen pertama UUD 1945 yang dilaksanakan tahun 1999. Pasal 13 UUD 1945 sendiri berkaitan dengan kekuasaan pemerintah negara, khususnya Presiden Republik Indonesia.

Pasal 13 UUD 1945 Sebelum Amandemen

Sebelum amandemen, Pasal 13 terdiri dari 2 ayat. Ayat pertama menjelaskan tentang wewenang presiden dalam hal pengangkatan duta dan konsul serta menerima duta dari negara lain.

Berikut bunyi Pasal 13 UUD 1945 yang asli atau sebelum mengalami amandemen:

(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.

(2) Presiden menerima duta negara lain.

Pasal 13 UUD 1945 Setelah Amandemen

Setelah dilakukan amandemen, Pasal 13 UUD 1945 berubah menjadi 3 ayat dengan penambahan aturan. Dalam pelaksanaan wewenangnya yang berkaitan dengan duta dan konsul, presiden harus memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Berikut isi Pasal 13 UUD 1945 setelah amandemen:

(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.

(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca juga artikel terkait AMANDEMEN UUD 1945 atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Iswara N Raditya