Menuju konten utama

Isi Pasal 1 UU PDP Pengertian Data Pribadi dan Pelindungannya

Isi UU PDP pasal 1: definisi pelindungan dan data pribadi.

Isi Pasal 1 UU PDP Pengertian Data Pribadi dan Pelindungannya
Ilustrasi Hacker. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Isi Pasal 1 Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) memuat 11 poin di antaranya pengertian data pribadi, pelindungan data pribadi, informasi, pengendali data pribadi, prosesor data pribadi, subjek data pribadi, setiap orang, hingga pemerintah pusat berdasarkan peraturan tersebut.

Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 20 September 2022 lalu dalam sidang paripurna DPR mengesahkan UU Pelindungan Data Pribadi. Dengan disahkannya peraturan ini, keamanan informasi berpindah wewenang dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) ke Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Sementara itu, Kominfo akan bertugas sebagai pengawas tata kelola data pribadi yang dilaksanakan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai UU Pelindungan Data Pribadi. Dalam pelaksanaanya nanti, Kominfo akan memberikan sanksi yang bervariasi terkait pelanggaran PSE.

“Sedangkan peran lain dari Kominfo adalah melaksanakan uji compliance (kepatuhan) yang tadi saya sampaikan kesesuaian antara aturan UU dan kewajiban yang harus dilakukan oleh PSE. Apabila tidak compliance dan terjadi kebocoran data pribadi nanti akan sanksi yang diatur akan mengatur," jelas Johnny G Plate selaku Menteri Kominfo (Menkominfo) di Gedung DPR RI pada (20/9/2022).

Dilansir Website DPR, pengusulan UU PDP sebenarnya telah dimulai sejak 20 Januari 2020 silam melalui Surat Presiden RI Nomor: R-05/Pres/01/2020 perihal RUU tentang Pelindungan Data Pribadi. Surat ini yang menugaskan Menkominfo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk membahas terkait peraturan tersebut bersama-sama DPR.

Isi Pasal 1 UU PDP: Pengertian Data Pribadi hingga Pelindungannya

Isi Pasal 1 UU Pelindungan Data Pribadi mencakup 11 poin seperti pengertian data pribadi, pelindungan data pribadi hingga pemerintah pusat berdasarkan perundangan tersebut. Mengutip rancangan UU tentang Pelindungan Data Pribadi yang belum genap 10 hari disahkan, berikut ini isi Pasal 1 peraturan tersebut:

  1. Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
  2. Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi.
  3. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
  4. Pengendali Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi.
  5. Prosesor Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi atas nama Pengendali Data Pribadi.
  6. Subjek Data Pribadi adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat Data Pribadi.
  7. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
  8. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
  9. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
  10. Organisasi Internasional adalah organisasi yang diakui sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
  11. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca juga artikel terkait UU PDP atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dipna Videlia Putsanra