Menuju konten utama

Isi Inpres No. 7 Tahun 2022 Tentang Kendaraan Bermotor Listrik

Isi Inpres Nomor 7 Tahun 2022 memuat instruksi presiden tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik di lingkungan pemerintah pusat dan daerah.

Isi Inpres No. 7 Tahun 2022 Tentang Kendaraan Bermotor Listrik
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo (tengah), Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril (kiri) dan Direktur Bisnis Regional Jawa, Madura dan Bali PLN Haryanto W.S (kanan) berbincang di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Ultra Fast Charging, Central Parking Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat (25/3/2022). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.

tirto.id - Pemerintah Republik Indonesia (RI) sangat serius mendorong upaya penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) secara luas di Tanah Air.

Sebagai langkah awal, pemerintah telah memulainya dengan mengusahakan pemakaian kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan di pusat maupun daerah.

Demi mendukung upaya tersebut, dibuatlah landasan operasional berupa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022. Aturan menggunakan kendaraan bermotor listrik yang diatur dalam Inpres ini ditujukan bagi banyak pihak di lingkungan kepresidenan.

Ini termasuk para menteri Kabinet Indonesia Maju, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, sampai para pemimpin daerah.

Semua pihak yang ditunjuk Presiden Joko Widodo melalui Inpres ini diminta untuk turut serta dalam mendorong program percepatan penggunaan KBLBB lingkungan instansi masing-masing.

Kendaraan listrik nantinya akan menggantikan kendaraan dinas yang lama. Langkah yang diambil disesuaikan dengan tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Isi Inpres No. 7 Tahun 2022 Tentang Kendaraan bermotor Listrik

Inpres Nomor 7 Tahun 2022 memuat instruksi presiden yang bersifat umum dan khusus. Instruksi umum ditujukan untuk semua pihak yang disebut presiden dalam Inpres tersebut.

Sementara itu, instruksi khusus ditujukan untuk pihak tertentu yang disebut presiden seperti Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Manives), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), dan sebagainya.

Adapun bagian pertama isi Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang kendaraan bermotor listrik sebagai berikut:

PERTAMA:

Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah menggantikan kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah saat ini, sebagai berikut:

1. menyusun dan menetapkan regulasi dan/atau kebijakan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah;

2. menyusun dan menetapkan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah; dan

3. meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah di seluruh wilayah Indonesia melalui pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis

baterai (battery electric vehicle) dan/atau program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle)

Sementara itu, instruksi khusus yang diberikan pada pihak tertentu memiliki arahan yang lebih khusus. Misalnya Menko Manives diminta menyelesaikan permasalahan yang bisa menghambat implementasi percepatan penggunaan kendaraan listrik untuk kendaraan dinas. Atau, Menkeu diminta menyusun dan menetapkan regulasi dan alokasi anggarannya.

Isi lengkap Inpres Nomor 7 Tahun 2022 dapat dibaca lengkap salinannya yang bisa diunduh lewat tautan di bawah ini:

Link download Inpres Nomor 7 Tahun 2022

Subsidi Pembelian Kendaraan Listrik bagi Masyarakat

Percepatan penggunaan kendaraan listrik juga telah digagas pemerintah sampai ke tingkat masyarakat.

Awal Februari 2023 pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana merilis aturan soal subsidi pembelian kendaraan listrik.

Kendaraan listrik yang memperoleh subsidi meliputi mobil listrik, mobil hybrid, motor listrik, dan motor konversi ke motor listrik.

"Mudah-mudahan minggu depan, Februari awal. Rp7 juta ya kira-kira untuk motor listrik baru dan nanti akan diumumkan semua, nanti akan diprioritaskan untuk rakyat yang sederhana," kata Menko Manives, Luhut Binsar Pandjaitan, seperti dikutip Antara.

Persyaratan utama kendaraan listrik yang diberikan subsidi, yaitu harus diproduksi oleh perusahaan yang memiliki pabrik berlokasi di Indonesia.

Dengan demikian, berbagai merek kendaraan listrik yang diproduksi di Indonesia memiliki kesempatan untuk memperoleh suntikan insentif ini.

Besaran subsidi yang pasti memang belum dapat dipastikan nilainya sampai rilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Namun, bocoran Menko Luhut menyebutkan, subsidi untuk motor listrik adalah Rp7 juta.

Sementara Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, pernah pula mengatakan dalam rilis pers Kemenperin bahwa estimasi subsidi untuk mobil listrik Rp80 juta, mobil hybrid Rp40 juta, dan motor konversi ke motor listrik Rp5 juta.

Baca juga artikel terkait KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Hukum
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yonada Nancy