Menuju konten utama

Isi Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 Beserta Maknanya

Hak kebebasan beragama bagi warga negara Indonesia diatur dalam Pasal 29 ayat 1 dan 2. Lantas, apa makna Pasal 29 UUD 1945 dan contoh penerapannya?

Isi Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 Beserta Maknanya
Ilustrasi UUD 1945 Pasal 29 Ayat 1 dan 2. FOTO/dpr.go.id

tirto.id - Indonesia adalah negara demokratis yang berfondasikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Maka itu, nilai-nilai Pancasila mesti diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, serta merujuk pada ketentuan UUD 1945.

UUD 1945 merupakan aturan dasar yang kedudukannya paling tinggi di antara peraturan perundang-undangan lainnya. Di dalamnya mengatur perikehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk menjamin hak bagi setiap warganya.

Pada dasarnya, setiap orang di dunia memiliki hak dasar yang melekat bahkan sejak sebelum dilahirkan. Hak tersebut dinamakan Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, ada juga istilah hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945.

Hak konstitusional warga negara menurut Jimly Asshiddiqie, sebagaimana dikutip dari Modul Pembelajaran SMA PPKn Kelas XII (2020), diatur dalam beberapa pasal UUD 1945. Salah satu di antaranya yakni Pasal 29 Ayat 1 dan 2. Lantas, apa isi Pasal 29 Ayat 1 dan 2?

Bunyi Pasal 29 UUD 1945

Isi Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 secara umum mengatur tentang kebebasan warga negara Indonesia untuk memeluk agama dan kepercayaan sesuai ajaran masing-masing.

Berikut ini bunyi Pasal 29 Ayat 1 dan 2 yang berkaitan dengan pengamalan sila 1 Pancasila:

  1. Pasal 29 Ayat 1: "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa"
  2. Pasal 29 Ayat 2: "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu."

Selain dijamin oleh UUD 1945, kebebasan beragama dan menjalankan ajarannya juga termasuk sebagai HAM yang diakui secara internasional.

Kebebasan beragama tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). DUHAM adalah dokumen kesepakatan internasional yang ditandatangani negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Berikut ini isi DUHAM Pasal 2 yang selaras dengan Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945:

"Setiap orang berhak atas kemerdekaan berpikir, berkeyakinan dan beragama; hak ini mencakup kebebasan untuk berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan pengajaran, peribadatan, pemujaan dan ketaatan, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum atau secara pribadi."

Hak kebebasan beragama dinyatakan pula secara lebih rinci dalam Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (pasal 18). Kovenan ini telah diratifikasi pemerintah Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.

Makna Pasal 29 UUD 1945 Ayat 1

Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Republik Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini bisa diartikan bahwa bangsa Indonesia sadar bahwa kemerdekaan lahir berkat kuasa Tuhan Yang Maha Esa.

Makna ini Pasal 29 Ayat 1 sesuai dengan isi Pembukaan UUD 1945 alinea 3, yang berbunyi:

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”

Berdasarkan isi alinea 3 pembukaan UUD 1945 di atas, Indonesia mengakui bahwa kemerdekaan yang telah dicapai merupakan berkat rahmat dari Allah Yang Maha Kuasa, bukan hanya hasil perjuangan bangsa Indonesia semata.

Karena itu, Negara Republik Indonesia juga mengakui eksistensi berbagai agama dan keyakinan. Saat ini, Negara Republik Indonesia mengakui enam agama resmi, yakni Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu. Selain itu, Negara Republik Indonesia kini pun telah mengakui eksistensi berbagai aliran kepercayaan.

Makna Pasal 29 UUD 1945 Ayat 2

Makna Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 dapat disimpulkan bahwa negara telah menjamin kemerdekaan warganya dalam beragama dan beribadah.

Maksudnya, Negara Republik Indonesia melindungi, membina, serta mengarahkan warganya untuk menjalankan kehidupan sesuai ajaran keyakinan yang dianut.

Peran negara adalah menjaga serta menciptakan suasana rukun, damai dan toleransi bagi setiap umat beragama. Negara berkewajiban membuat peraturan perundang-undangan yang melarang siapapun melakukan pelecehan terhadap ajaran agama atau kepercayaan lain.

Selain itu, pemerintah harus membimbing dan membina warga negaranya agar saling menghormati satu sama lain, serta memberlakukan peraturan yang adil tanpa memandang satu agama lebih tinggi dari lainnya.

Contoh Pasal 29 dalam Kehidupan Sehari-hari

Contoh penerapan Pasal 29 UUD 1945 semestinya dipahami dan dipraktikkan oleh semua warga negara, termasuk pemerintah sebagai pemegang kekuasaan. Jika semua orang telah menghayati makna dari isi Pasal 29 UUD 1945, baik ayat 1 maupun 2, toleransi beragama di Indonesia akan lebih baik.

1. Contoh Pasal 29 Ayat 1

Berikut ini contoh Pasal 29 Ayat 1 dalam kehidupan sehari-hari:

  1. Setiap warga negara punya kebebasan dan hak untuk pergi beribadah tanpa diganggu, didiskriminasi, maupun dikucilkan.
  2. Setiap orang berhak memilih dan mengganti agama sesuai keyakinannya tanpa paksaan.
  3. Dalam kehidupan sehari-hari, seseorang berhak memakai atribut agamanya seperti songkok dan payas madya.
  4. Orang Hindu di Bali merayakan hari raya keagamaannya dengan tenang. Begitu juga kristen, Konghucu, dan agama lainnya.
  5. Seseorang berhak meyakini dan mempraktikkan nilai-nilai keagamaan sebagai nilai moral di kehidupan sehari-hari.

2. Contoh Pasal 29 Ayat 2

Contoh Pasal 29 Ayat 2 dalam kehidupan sehari-hari bisa disimak sebagai berikut.

  1. Sistem pendidikan nasional menetapkan mata pelajaran agama, baik Islam, Hindu, Buddha, Konghucu, Protestan, maupun Katolik.
  2. Pemerintah mengakui hari libur keagamaan masing-masing agama.
  3. Keluarga Pak Hari menganut dan menerapkan hukum moral berdasarkan agama Protestan yang diyakini seluruh anggota keluarga.
  4. Mayoritas masyarakat di wilayah Jawa menjalankan ritual Kepercayaan saban tahun, terutama di waktu menjelang Pasa.
  5. Kampus mendirikan organisasi keagamaan untuk masing-masing agama untuk menampung para mahasiswa dari berbagai latar belakang agama.

Baca juga artikel terkait UUD 1945 atau tulisan lainnya dari Dewi Rukmini

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Dewi Rukmini
Penulis: Dewi Rukmini
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Fadli Nasrudin