Menuju konten utama

Isi Aturan Pajak Pulsa, Token Listrik dan Voucer: Link Download PDF

Isi dan link download PDF aturan pajak pulsa, kartu perdana, token dan voucer PMK Nomor 6/PMK.03/2021.

Isi Aturan Pajak Pulsa, Token Listrik dan Voucer: Link Download PDF
Ilustrasi pajak pulsa. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Aturan soal pajak pulsa bakal diberlakukan mulai hari ini, Senin (1/2/2021). Keputusan pajak pulsa ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021.

Peraturan PMK Nomor 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN serta PPh atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucer.

Dikutip dari website Kementerian Keuangan (Kemenkeu), aturan pajak pulsa ini terdiri dari empat BAB. Pada bagian menimbang, hadirnya peraturan ini agar kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer, perlu mendapat kepastian hukum.

Selain itu untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa, perlu mengatur ketentuan mengenai penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas penyerahan atau penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.

Berikut daftar isi dari PMK Nomor 6/PMK.03/2021 tentang pajak pulsa:

BAB I: Ketentuan Umum

Berisi pasal 1

BAB II: Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai

Berisi pasal 2 - 17

BAB III: Penghitungan dan Pemungutan Pajak Penghasilan

Berisi pasal 18 - 20

BAB IV: Ketentuan Penutup

Berisi pasal 21

Berikut link isi lengkap PMK Nomor 6/PMK.03/2021:

Link Aturan Pajak Pulsa, Token Listrik dan Voucer dengan Link Download PDF

Aturan pajak pulsa ini direspons masyarakat. Ada ragam tanggapan, salah satunya respons keberatan karena pajak pulsa ini disebut akan membebani konsumen karena harga pulsa yang akan naik.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan ketentuan yang tertuang dalam PMK 06/2021 itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.

Dia juga mengatakan tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, voucer, dan token listrik menyusul penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021.

"Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru," kata Sri Mulyani melalui akun instagram @smindrawati di Jakarta, dikutip dari Antara Sabtu (31/1/2021).

Menurut Menkeu, ketentuan pajak pulsa yang berlaku mulai 1 Februari ini bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa atau kartu perdana, token listrik dan voucer serta untuk memberikan kepastian hukum.

Penyederhanaan pengenaannya yakni pungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

"Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," tulis Sri Mulyani.

Untuk PPN token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

Untuk voucer, PPN tidak dikenakan atas nilai voucer karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang.

PPN, lanjut Sri Mulyani, hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Baca juga artikel terkait PAJAK PULSA atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH