Menuju konten utama

Isi Aturan Jateng di Rumah Aja 2 Hari: Mal Tutup, Hajatan Dibatasi

Aturan Jateng di Rumah Saja 2 hari mulai 6-7 Februari 2021: mal tutup, hajatan dibatasi.

Isi Aturan Jateng di Rumah Aja 2 Hari: Mal Tutup, Hajatan Dibatasi
Kader PDIP Ganjar Pranowo (Kanan) bersama Calon Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka (kiri) saat blusukan di Pasar Klitikan Notoharjo, Kecamatan Pasar Kliwon Solo, Jumat (6-11-2020). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

tirto.id - Gerakan "Jawa Tengah di Rumah Saja" akan diterapkan 2 hari mulai 6-7 Februari 2021. Aturan Jateng di Rumah Saja tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021, tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.

"Hasil rapat dengan para Sekda (Sekretaris Daerah) dan alhamdulillah sebagian besar setuju. Siap tanggal 6-7 untuk melakukan gerakan di rumah saja secara bersama-sama," ucap Ganjar di rumah dinasnya, usai mengikuti rapat monitoring vaksinasi COVID-19 dengan Menteri Kesehatan (Menkes), Selasa (2/2/2021).

Ganjar mengatakan, kebijakan ini merupakan respons dari daerah setelah Presiden Joko Widodo dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu menyebut pelaksanaan PPKM gagal.

Oleh karena itu, Ganjar menggagas kebijakan "Jateng Di Rumah Saja". Dengan harapan memberi pemahaman pada masyarakat tentang kedisiplinan yang akan berdampak baik pada penurunan kasus COVID-19.

Ia juga memastikan pelaksanaan 'Jateng Di Rumah Saja' mendapat dukungan dari seluruh 35 kota dan kabupaten.

Terlepas dari itu, Ganjar mengimbau masyarakat yang ingin mempersiapkan persediaan makanan pada tanggal 6-7 Februari mendatang agar tidak melakukan panic buying.

“Nah kita siap-siap, sebelum dua hari itu, yang pengin belanja dulu untuk persiapan di rumah, tidak usah banyak-banyak toh cuma dua hari,” kata Ganjar.

Selain itu, selama berlangsungnya gerakan tersebut juga akan dibarengi operasi yustisi gabungan, yang sasarannya tetap pada pelanggar protokol kesehatan dengan sanksi yang sudah berjalan sebelumnya.

Aturan Jateng di Rumah Saja 2 Hari 6-7 Februari 2021

Dalam edaran, disiapkan imbauan untuk tempat-tempat keramaian tutup pada 6-7 Februari mendatang. Ganjar menyebut, kesempatan ini bisa dimanfaatkan untuk bersih-bersih sekaligus penyemprotan desinfektan.

“Hanya dua hari saja tempat-tempat keramaian, pariwisata, toko, pasar, kita istirahat dulu. Nah nanti pasar-pasar kesempatan kita semprot semuanya biar sekalian bersih, tempat pariwisata juga ditutup dulu,” jelas Ganjar.

Namun, pelayanan umum seperti kesehatan dan transportasi publik tetap beraktivitas dengan pengetatan.

“Sehingga ada beberapa yang masih kita perkenankan untuk bisa mereka bersliweran dengan ketentuan yang ketat. Tapi sisi lain kita minta partisipasi dan dukungan dari masyarakat untuk dua hari saja,” tegas Ganjar.

Dalam SE aturan Jateng di Rumah Saja ini diatur soal:

1. Penutupan Car Free Day

2. Penutupan jalan

3. Penutupan toko/mal

4. Penutupan pasar

5. Penutupan wisata

6. Pembatasan hajatan

7. Kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan

8. Sektor yang masih bisa beroperasi: kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi, perbankan, kebutuhan pokok, perhotelan, pelayanan dasar, dan industri vital nasional.

Anda bisa mengunduh dan melihat isi lengkap aturan Jateng di Rumah Saja melalui link berikut ini: Jateng di Rumah Saja.

Baca juga artikel terkait JATENG DI RUMAH SAJA atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH