Menuju konten utama
Bantuan Subsidi Upah 2021

Isi Aturan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 dan Syarat Penerimanya

Aturan terkait subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 dirilis Kemenaker, berikut isi dan syarat penerima dan jadwal pencairannya.

Isi Aturan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 dan Syarat Penerimanya
Sejumlah karyawan berjalan keluar saat jam pulang kerja di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Banten, Rabu (20/1/2021). ANTARA FOTO/Fauzan.

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan akhirnya merilis aturan mengenai subsidi gaji Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Aturan BSU ini tertuang dalam Perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja dan Buruh dalam Penanganan Dampak Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan Permenaker tersebut, BSU diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Syarat Penerima Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan

1. Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan kepada Pekerja/Buruh dengan syarat:

a. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;

b. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021 mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan;

c. bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4;

d. Peraturan Menteri ini dan diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Aturan tersebut juga menyebutkan, gaji atau upah sebagaimana dimaksudkan adalah gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair?

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan tahap pembahasan aturan segera diselesaikan untuk mengejar target pencairan subsidi upah agar sudah bisa diterima pekerja pada Agustus 2021.

“Semua instrumen kita kebut untuk selesai, permenaker, juklak dan juknis. Kita usahakan secepatnya,” jelas dia kepada Tirto, Rabu (28/7/2021).

Pencairan subsidi upah diprediksi sudah akan mulai pada Agustus 2021, karena saat redaksi mengkonfirmasi jadwal pencairan dilakukan September Sekjen mengatakan, jadwal pencairan seharusnya bisa dilakukan lebih cepat.

“Mudah-mudahan bisa lebih cepat,” terang dia.

Anwar menjelaskan, akan kembali menggunakan data BP Jamsostek sebagai data calon penerima subsidi upah. Perbedaan skema dari tahun 2020 hanya pada nilai gaji. Calon penerima di tahun 2021 lebih spesifik diberikan pada karyawan dengan upah di bawah Rp3,5 juta, tahun 2020 diberikan ke karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta.

“Data BPJS TK adalah yang paling terupdate didasarkan pada kriteria yang akan menerima, seperti penghasilan di bawah Rp3,5 juta, yang masuk dalam PPKM,” papar dia.

Nantinya, para pekerja yang memiliki upah di bawah Rp,3,5 juta akan diberikan subsidi upah sebanyak Rp1 juta, dengan rincian Rp500 ribu per bulan. Nominal ini lebih kecil dibandingkan subsidi upah di tahun lalu yang diberikan Rp1,2 juta per orang.

Bantuan subsidi upah ini diberikan kepada 8,8 juta pekerja sektor non-kritikal di wilayah level 3 dan 4 dan telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Kementerian Keuangan menyatakan sudah menyiapkan anggaran Rp8,8 triliun untuk BSU dan Rp1,2 triliun untuk Prakerja. Total Rp10 triliun ini merupakan dana tambahan bagi pekerja, sebelumnya telah ada Rp20 triliun yang menyasar 5,6 juta pekerja.

Untuk mendapatkan BSU, pihak perusahaan dapat mendaftarkan pekerjanya atau bagi pekerja yang sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, maka pemerintah akan melakukan validasi data tersebut.

Baca juga artikel terkait BLT BPJS KETENAGAKERJAAN atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - News
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri