Menuju konten utama

Irwandi Yusuf Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap DOKA

Terdakwa Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi DOKA, Senin (25/3/2019).

Irwandi Yusuf Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap DOKA
Terdakwa kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 Irwandi Yusuf mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/2/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Persidangan dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf masih berjalan. Hari ini, Senin (25/3/2019), Irwandi akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.

"Ya, siang jam 1," kata penasihat hukum Irwandi Yusuf, Sirra Prayuna saat dikonfirmasi pada Senin (25/3/2019).

Tak hanya Irwandi, dua terdakwa lain dalam kasus ini pun akan menghadapi pembacaan tuntutan hari ini. Mereka adalah ajudan Irwandi Hendri Yuzal dan orang kepercayaan Irwandi, Teuku Syaiful Bahri.

Persidangan ini rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Jaksa KPK mendakwa Irwandi telah menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp 1,05 miliar. Uang itu diberikan agar Irwandi menyerahkan proyek-proyek di Kabupaten Bener Meriah yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) ke pengusaha-pengusaha asal Bener Meriah.

Jaksa juga mengatakan Irwandi telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022 sebesar Rp 8,71 miliar. Jaksa pun mendakwa Irwandi karena telah menerima gratifikasi dari Board of Management PT Nindya Sejati sebesar Rp32,45 miliar.

Atas gratifikasi tersebut, Irwandi didakwa telah melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara atas tindakan suap yang ia lakukan, jaksa mendakwa Irwandi dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP GUBERNUR ACEH atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri