Menuju konten utama

Irvanto dan Made Oka Divonis 10 Tahun Penjara di Sidang Kasus e-KTP

Dua terdakwa korupsi e-KTP, Irvanto dan Made Oka Masagung divonis dengan hukuman 10 tahun penjara.

Irvanto dan Made Oka Divonis 10 Tahun Penjara di Sidang Kasus e-KTP
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (kiri) dan Made Oka Masagung (kanan) mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/11/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara untuk keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam proyek E-KTP.

"Menjatuhkan pidana, oleh karena itu kepada terdakwa satu Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan terdakwa dua Made Oka Masagung dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun," kata Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (5/12/2018).

Selain itu, hakim pun menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Irvanto dan Made Oka.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Oleh jaksa keduanya dituntut hukuman penjara selama 12 tahun, dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain sebagaimana di dakwaan primer. Di dakwaan primer dikatakan Kedua terdakwa telah memperkaya salah satunya mantan Ketua DPR Setya Novanto sebesar 7,3 juta dolar AS. Atas hal ini, Novanto telah dijatuhi vonis 15 tahun penjara di Lapas Klas 1A Sukamiskin, Jawa Barat.

Made Oka dan Irvanto dinilai melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dengan pihak lainnya, seperti Setya Novanto, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil saat proyek e-KTP berlangsung, Irman, dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen di pengadaan ini.

Selain nama-nama tadi, kedua terdakwa juga diduga melakukan aksinya bersama-sama Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur PT Quadra Solution, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium PNRI, Diah Anggraeni selaku Sekjen Kemendagri, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa di proyek e-KTP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom