Menuju konten utama

Irman Gusman Ajukan PK Berbekal 3 Novum Baru

Irman Gusman mengajukan PK ke Tipikor Jakarta, terkait kasus suap permohonan pembelian gula impor ke Perum Bulog Divisi Regional.

Irman Gusman Ajukan PK Berbekal 3 Novum Baru
Ilustrasi. Mantan Ketua DPD Irman Gusman (kedua kanan) berbicara dengan Wakil Ketua DPD Ratu Hemas (kanan) sebelum mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2) ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/17.

tirto.id - Terpidana kasus suap terkait permohonan pembelian gula impor ke Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumbar, Irman Gusman mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Salah satu alasan Irman mengajukan PK adalah, karena ia mengklaim telah menemukan tiga bukti baru yang membantah kalau dirinya bersalah.

"Ditemukan ada tiga novum dalam perkara suap impor gula," ujar Kuasa hukum Irman Lilik Setyadji di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2018).

Bukti pertama adalah surat pernyataan penyuap Irman, Memi dan Xaveriandy Sutanto. Dalam surat itu dikatakan bahwa Irman tak mengetahui perihal pemberian uang Rp100 juta. Selain itu, Lilik mengklaim tidak pernah ada pembicaraan antara mereka perihal uang tersebut.

Bukti kedua adalah, diketahui bahwa Memi telah memesan tiket ke Jakarta sebelum mengutarakan niatnya untuk bertemu Irman. Menurut Lilik, kedatangan Memi adalah untuk menghadiri pernikahan adiknya, bukan memberi uang ke Irman.

Sementara bukti ketiga adalah surat perintah setor (SPS). Berdasarkan surat tertanggal 28 Juli 2018 dapat disimpulkan Perum Bulog hanya menyetujui penjualan gula untuk operasi pasar. Selain itu surat itu pun menyatakan jika operasi pasar yang dilakukan CV Semesta Berjaya hanya sebanyak 1.000 ton, bukan 3.000 ton.

Irman Gusman divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hak politiknya juga dicabut karena dinilai terbukti menerima Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Perbuatan penerimaan suap Rp100 juta itu diawali saat pemilik CV Semesta Berjaya, seorang pengusaha dari Sumbar yang merupakan rekan Irman, Memi bertemu dengan Irman pada 21 Juli 2016 di rumah Irman dan menyampaikan telah mengajukan permohonan pembelian gula impor ke Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumbar sebanyak 3.000 ton untuk mendapatkan pasokan gula.

Tapi, permohonan pembelian itu lama tidak direspons Perum Bulog sehingga Memi meminta Irman untuk mengupayakan permohonan CV Semesta Berjaya itu.

Irman bersedia membantu dengan meminta "fee" Rp300 per kg atas gula impor Perum Bulog yang akan diperoleh CV Semesta Berjaya dan akhirnya disepakati oleh Memi. selanjutnya, Memi melaporkan kepada suaminya, Xaveriandy Sutanto.

Irman kemudian menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti agar menyuplai gula impor ke Sumbar melalui Divisi Regional (Divre) Sumatera Barat (Sumbar) karena selama ini disuplai melalui Jakarta yang mengakibatkan harga menjadi mahal. Irman pun merekomendasikan Memi sebagai teman lamanya yang memiliki CV Semesta Berjaya sebagai pihak yang dapat dipercaya untuk menyalurkan gula impor tersebut.

Djarot pada 22 Juli 2016 lalu menghubungi Kepala Perum Bulog Divre Sumbar Benhur Ngkaimi dan menyampaikan titipan pesan dari Irman agar Memi diberikan alokasi gula impor. Atas arahan tersebut, Benhur Ngkaimi menyatakan siap melaksanakannya.

CV Semesta Berjaya akhirnya mendapat distribusi gula impor Perum Bulog secara bertahap, mulai 12 Agustus 2016 sampai 10 September 2016 sebesar 1.000 ton gula dan disalurkan Xaveriandy dan Memi ke beberapa lokasi yang di luar peruntukannya selain di Padang yaitu ke Medan dan Pekanbaru.

Memi bersama Xaveriandy pada 16 September 2016 mengantarkan uang Rp100 juta sebagai uang terima kasih ke rumah Irman di Jalan Denpasar C3 No 8 Kuningan Jakarta dan tidak lama setelahnya, ketiga orang itu diamankan petugas KPK.

"Majelis berkesimpulan Irman Gusman selaku ketua DPD menerima hadiah uang sebesar Rp100 juta yang diserahkan pada 16 September di rumah terdakwa Irman Gusman sehingga unsur menerima hadiah terpenuhi," kata angota majelis hakim M Idris M Amin.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut agar Irman divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan ditambah pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah Irman Gusman selesai menjalani pidana pokoknya.

Baca juga artikel terkait KASUS GULA IMPOR atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo