Menuju konten utama
Kericuhan Suporter

IPW Soroti Gas Air Mata Kasus Kanjuruhan Tak Sesuai Aturan FIFA

Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti pengamanan dan penggunaan gas air mata di insiden kericuhan suporter di Stadion Kanjuruhan Malang.

IPW Soroti Gas Air Mata Kasus Kanjuruhan Tak Sesuai Aturan FIFA
Petugas polisi menembakkan gas air mata saat pertandingan sepak bola di Stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, Indonesia, Sabtu, 1 Oktober 2022. (AP Photo/Yudha Prabowo)

tirto.id -

Indonesia Police Watch (IPW) merespons tewasnya 127 orang dalam kericuhan di stadion Kanjuruhan Malang. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencabut izin penyelenggaraan sementara seluruh kompetisi liga yang dilakukan PSSI.
Selain itu, kata Sugeng, kepolisian juga perlu menganalisis sistem pengamanan pertandingan sepak bola.
"Pasalnya, kericuhan dalam tragedi tragis itu berawal dari kekecewaan suporter tim tuan rumah yang turun ke lapangan tanpa dapat dikendalikan oleh pihak keamanan. Bahkan, aparat kepolisian yang tidak sebanding dengan jumlah penonton, secara membabi buta menembakkan gas air mata sehingga menimbulkan kepanikan terhadap penonton yang jumlahnya ribuan," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 2 Oktober 2022.
Padahal, menurut Sugeng, penggunaan gas air mata di stadion sepak bola sesuai aturan FIFA dilarang. Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa.

Upaya penanganan huru-hara yang dilakukan aparat dinilai melanggar aturan pengamanan dan keamanan stadion FIFA pada poin 19b tentang pengaman di pinggir lapangan.

Pada aturan FIFA di poin 19b itu tertulis, "No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used (senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan)."

Lebih lanjut, IPW mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat yang bertanggung jawab dalam mengendalikan pengamanan pada pertandingan antara tuan rumah Arema FC Malang melawan Persebaya Surabaya.
Selain itu, kata Sugeng, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta perlu mempidanakan panitia penyelenggara pertandingan antara Arema FC vs Persebaya pada Sabtu, 1 Oktober 2022.
"Jatuhnya korban tewas di sepakbola nasional ini, harus diusut tuntas pihak kepolisian. Jangan sampai pidana dari jatuhnya suporter di Indonesia menguap begitu saja seperti hilangnya nyawa dua bobotoh di Stadion Gelora Bandung Lautan Api pada bulan Juni lalu," katanya.

Indonesia Soccer Deaths

Soccer fans carry an injured man following clashes during a soccer match at Kanjuruhan Stadium in Malang, East Java, Indonesia, Saturday, Oct. 1, 2022. Clashes between supporters of two Indonesian soccer teams in East Java province killed over 100 fans and a number of police officers, mostly trampled to death, police said Sunday. (AP Photo/Yudha Prabowo)
Diketahui sebelumnya, kerusuhan suporter yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang mengakibatkan 127 orang meninggal usai pertandingan antara Arema FC dengan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022).
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta dalam jumpa pers di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (2/10/2022), mengatakan dari 127 orang yang meninggal dunia tersebut, dua di antaranya merupakan anggota Polri.
"Dalam kejadian itu, telah meninggal 127 orang, dua di antaranya adalah anggota Polri," kata Nico, Minggu (2/10/2022), sebagaimana diberitakan Antara.

Kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan ini disinyalir tercatat sebagai salah satu tragedi dengan korban jiwa terbanyak kedua di dunia. Kericuhan suporter dengan korban jiwa paling banyak terjadi saat laga tim nasional Peru vs Argentina untuk kualifikasi Olimpiade Musim Panas 1964.

Peristiwa itu, menurut BBC, merupakan salah satu tragedi terparah dalam sejarah sepak bola dunia. Kericuhan suporter sepak bola di Estadio Nacional di Lima, Peru ini merenggut nyawa sekitar 328 orang. Sementara 500 lainnya terluka.

Baca juga artikel terkait KERICUHAN SUPORTER atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri