Menuju konten utama

IPW Sebut Polda Metro Jaya Tak Berhak Intervensi Sidang Ahok

Indonesia Police Watch (IPW) menilai surat permintaan Kapolda Metro Jaya ke PN Jakarta Utara, yang meminta penundaan persidangan lanjutan kasus penistaan agama, bentuk intervensi ke lembaga peradilan.

IPW Sebut Polda Metro Jaya Tak Berhak Intervensi Sidang Ahok
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kanan) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4/2017). Sidang ke-17 tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. ANTARA FOTO/Gilang Praja.

tirto.id - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mengkritik surat Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi M Iriawan yang menyarankan PN Jakarta Utara menunda sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga setelah pencoblosan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

Surat permintaan Polda Metro Jaya itu tertanggal 4 April 2017. Bila PN Jakarta memenuhi permintaan itu, agenda pembacaan tuntutan jaksa untuk Ahok akan berlangsung setelah hari pencoblosan pada 19 April 2017 mendatang.

Meskipun permintaan itu beralasan demi antisipasi gangguan keamanan jelang Pilkada DKI Jakarta 2017, Neta menyayangkan keluarnya Surat Kapolda Metro Jaya tersebut. Dia berpendapat permintaan itu bisa dikategorikan sebagai bentuk intervensi kepolisian ke lembaga peradilan.

“Hal ini tidak bisa dibiarkan,” kata Neta, di Jakarta, pada Jumat (7/4/2017) seperti diberitakan Antara.

Karena itu, Neta mendesak agar Kapolri Tito Karanavian menegur Kapolda Metro Jaya mengenai penerbitan surat permintaan itu.

Neta juga meminta Komisi III DPR RI, sebagai lembaga yang mengawasi Polri dan lembaga peradilan, memprotes surat itu, sekaligus memanggil pimpinan Polri untuk meminta klarifikasi.

IPW berharap pihak PN Jakarta Utara dan Kejaksaan Agung tidak menggubris permintaan Kepolda Metro Jaya tersebut.

"Sebab hal ini bagian intervensi, dan Kapolda Metro Jaya bisa dikatakan terlibat dalam kepentingan politik praktis, mengingat Ahok adalah cagub dari partai penguasa dan surat itu bisa dinilai sebagai upaya untuk menyelamatkan Ahok dari jeratan hukum," kata Neta.

Neta mengimbuhkan surat itu juga bisa dianggap mengacaukan sistem peradilan dan berisiko merusak citra Polri sebagai institusi profesional.

Bila Polri memang menilai ada ancaman keamanan yang serius, menurut Neta, permintaan penundaan persidangan Ahok sebaiknya bisa dilakukan melalui dialog tertutup untuk membahasnya dengan lembaga terkait, termasuk pihak peradilan.

“Bukan serta merta mengeluarkan surat yang bisa dinilai sebagai sebuah wujud arogansi dan pemihakan terhadap Ahok,” ujar Neta.

Sebaliknya, Kamis kemarin, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menyatakan surat permintaan itu bersifat rutinitas biasa dan wajar.

"Surat itu merupakan surat biasa dan wajar apabila kepolisian mengirimkan surat berkaitan hal tersebut," kata Argo.

Menurut Argo, surat itu memuat saran penundaan sidang Ahok itu agar persiapan pelaksanaan pencoblosan berjalan aman dan tertib dari gangguan keamanan. Dia mengungkapkan pelaksanaan sidang lanjutan Ahok mendekati masa tenang Pilkada DKI Jakarta putaran kedua sehingga perlu langkah antisipasi potensi pengerahan massa.

Dia mengimbuhkan, hal yang sama diberlakukan Polda Metro Jaya kepada rival Ahok. Polda Metro Jaya sudah memutuskan untuk menunda jadwal pemeriksaan terhadap Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang menjadi terlapor pada beberapa laporan masyarakat.

Sebelumnya, seusai persidangan perkara penistaan agama ke-17 pada Selasa lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah menetapkan sidang kasus penistaan agama akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa 11 April 2017. Jalannya persidangan Selasa depan dapat disiarkan langsung oleh media massa.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom