Menuju konten utama
Kasus Pembunuhan Brigadir J

IPW Sebut Kelengkapan Berkas Sambo Buktikan Komitmen Timsus

Berkas perkara tersangka pembunuhan Brigadir Yosua telah lengkap. Ini membuktikan penyidikan perkara di kepolisian dilakukan secara profesional.

IPW Sebut Kelengkapan Berkas Sambo Buktikan Komitmen Timsus
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

tirto.id - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, mengapresiasi kinerja timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berhasil menyelesaikan penyidikan perkara tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Hal tersebut disampaikan Sugeng pasca-keluarnya status P21 atau lengkap secara formil dan materil berkas perkara seluruh tersangka kasus pembunuh Brigadir Yosua.

"Sehingga dengan keluarnya P21 itu, membuktikan kapolri telah mewujudkan komitmennya memproses perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan secara profesional, akuntabel dan transparan. Hal ini, akan membuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin meningkat, dari sebelumnya yang sempat merosot," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 28 September 2022.

Imbas dari kepercayaan publik tersebut, menurut Sugeng, juga akan menghilangkan spekulasi terkait motif pembunuhan Brigadir Yosua.

Selanjutnya, IPW mendorong dan mendukung Kejagung untuk mengajukan perkara kematian Brigadir Yosua tersebut dengan dakwaan pasal 340 jo 338 jo 55 dan 56 KUHP sesuai konstruksi dari pihak kepolisian.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, menyatakan lima berkas perkara milik lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah lengkap.

“Saya menerima laporan dari Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda bahwa persyaratan formal dan materiel telah terpenuhi, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 138, Pasal 139, Pasal 8 ayat (3) KUHAP,” ucap Fadil di Kejaksaan Agung, Rabu (28/9/2022).

Dalam penelitian berkas perkara, kejaksaan perlu dua pekan guna mengecek berkas-berkas perkara itu. Fadil bahkan membanggakan tidak ada berkas perkara yang bolak-balik diperiksa antara penyidik Bareskrim dan jaksa peneliti lantaran pemenuhan petunjuk melalui konsultasi dan koordinasi.

“Sehingga pada hari ini [berkas] kami nyatakan lengkap, untuk kasus pembunuhan berencana,” kata Fadil.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky