Menuju konten utama

IPW Laporkan Wamenkumham ke KPK Diduga Terima Gratifikasi Rp7 M

Menurut Wamenkumham Eddy Hiariej pokok persoalan pelaporan IPW ke KPK adalah hubungan profesional antara asisten pribadinya dengan rekan dari Ketua IPW.

IPW Laporkan Wamenkumham ke KPK Diduga Terima Gratifikasi Rp7 M
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) berjalan keluar seusai berdiskusi dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/6/21). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

tirto.id - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eddy dilaporkan atas dugaan penerimaan aliran dana Rp7 miliar.

"Ini [pelaporan IPW] terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya, dalam kaitan dugaan saya adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH," kata Sugeng di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Dalam pelaporannya, Sugeng menyertakan sejumlah bukti di antaranya adalah bukti transfer uang serta teks percakapan melalui telepon yang menegaskan hubungan Eddy dan dua orang yang diduga adalah asprinya.

"Ada empat bukti kiriman dana, kemudian ada chat yang menegaskan bahwa Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui, sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang terafiliasi dengan dirinya (Wamen Eddy)," tuturnya.

Menanggapi adanya aduan dari IPW, menurut Eddy pokok persoalannya adalah hubungan profesional antara asisten pribadi Eddy dengan rekan dari Sugeng. Namun demikian, Eddy tak merinci permasalahan apa yang berujung pada pelaporan dugaan gratifikasi kepada KPK tersebut.

"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri Saya YAR dan YAM sebagai Lawyer dengan kilennya Sugeng (Ketua IPW)," kata Eddy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/3/2023).

"Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduanny," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait GRATIFIKASI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto