Menuju konten utama

IPW Desak KPK Buka Hasil Pemeriksaan Kesehatan Lukas Enembe

Apabila kondisi Lukas Enembe dinyatakan sehat oleh tim dokter KPK dan IDI, maka harus segera dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

IPW Desak KPK Buka Hasil Pemeriksaan Kesehatan Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe. ANTARA/HO-Humas Pemprov Papua

tirto.id - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso memimta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Hal ini disampaikan untuk merespons kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.

Sugeng meminta KPK membuka hasil pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas Enembe.

"IPW mendorong KPK untuk melakukan penegakan hukum yang lugas dan tidak tebang pilih dalam kasus tersangka Lukas Enembe. Pimpinan KPK harus membuka pada publik hasil pemeriksaan kesehatan oleh dokter KPK dan IDI yang melakukan pemeriksaan kesehatan Enembe," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Senin, 21 November 2022.

Sugeng menyebut, apabila kondisi Lukas Enembe dinyatakan sehat oleh tim dokter KPK dan IDI, maka harus segera dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Terkait dua pengacara Enembe, Roy Rening dan aloysius Renwarin yang dimintai keterangan sebagai saksi, Sugeng meminta keduanya menghormati hukum dengan datang dan memberikan keterangan pada KPK.

"Pernyataan kedua tersebut yang tidak datang memenuhi panggilan KPK dengan alasan imunitas profesi advokat justru menimbulkan spekulasi publik, padahal kepada kedua advokat tersebut masih dalam tahap diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara Lukas Enembe," jelas Sugeng.

Sugeng juga mengingatkan bahwa advokat dapat saja dikenakan proses pidana Pasal 21 UU Tipikor bila dalam menjalankan tugasnya membela klien tidak berlandaskan iktikad baik.

Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe.

Terkait publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

Baca juga artikel terkait KASUS LUKAS ENEMBE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky