Menuju konten utama

Investor Dilarang Jual Harta Karun dari Laut, tapi Boleh Pameran

Perusahaan diberi kesempatan mengangkat benda muatan kapal tenggelam bukan menjual-belikan, tapi diberi waktu untuk pameran.

Investor Dilarang Jual Harta Karun dari Laut, tapi Boleh Pameran
ilustrasi penyelam mencari harta karun dekat lokasi kapal tenggalam. foto/shutterstock

tirto.id - Pemerintah melarang investor pengangkatan benda muatan kapal tenggelam (BMKT) melakukan menjual barang bernilai sejarah yang ditemukan. Investor nantinya hanya akan diizinkan melakukan pameran benda yang ditemukan guna memperoleh pengembalian modal dari investasi yang dikucurkan.

“Perusahaan diberi kesempatan mengangkat BMKT bukan menjual-belikan, tapi diberi waktu untuk pameran,” ucap Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kemenko Maritim dan Investasi Safri Burhanuddin dalam diskusi virtual, Rabu (10/3/2021).

Safri mengatakan keterlibatan investor ini tidak bisa dihindari karena biaya pengangkatan BMKT butuh modal besar dan hampir mustahil dibiayai negara. Alhasil menurutnya wajar bila investor diizinkan melakukan pengangkatan BMKT atau “harta karun” menurut istilah Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

Pemerintah pun bersedia memberikan kesempatan kepada investor untuk memamerkan BMKT itu selama 5-6 tahun. Harapannya lewat pameran, investor yang bersangkutan dapat menjual “karcis” dan perlahan dapat memperoleh uangnya kembali dalam jumlah lebih besar.

“Tiap pameran dapat royalti itu mengembalikan modal mereka,” ucap Safri.

Ketika ditanya nasib kepemilikan BMKT yang diangkat, Safri mengatakan kepemilikannya akan dipecah secara rata. Menurutnya hal itu sudah diatur dalam peraturan yang ada.

“50-50 apakah jadi milik negara atau pengangkat,” ucap Safri.

Soal alasan pemerintah mengizinkan pengangkatan ini, Safri mengklaim kalau investasi ini utamanya untuk kepentingan mempelajari sejarah BMKT yang ada di bawah laut. Ia berdalih tanpa pengangkatan tentu akan sulit mempelajarinya sehingga wajar bila pemerintah membuka bidang usaha ini untuk investasi.

Ia juga memastikan setiap proses pengangkatan akan dilakukan dengan metode arkeologis. Misalnya diwajibkan melakukan dokumentasi arah kapal, lokasi tenggelam, asal-usul kapal, dan apa saja muatan yang dibawa. Bahkan Safri menambahkan perlu ada rekonstruksi penuh mengenai bentuk kapal dan cerita sejarahnya sehingga dapat menyumbang ilmu pengetahuan.

“Proses ini perlu kita kontrol. Cara mengambil, cara merawatnya. Ini kami minta BMKT tidak sekedar diangkat. Ada foto kondisi di dalam air, pengangkatannya gimana, dan didokumentasikan sampai ada nomor seri barcode. Ada catatan sejarahnya,” ucap Safri.

Baca juga artikel terkait HARTA KARUN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz