Menuju konten utama
Kasus Kematian 6 Laskar FPI

Investigasi Komnas HAM: Dua Proyektil Peluru dari Senjata Rakitan

Uji balistik terhadap temuan proyektil menunjukkan dua peluru dari senjata rakitan.

Investigasi Komnas HAM: Dua Proyektil Peluru dari Senjata Rakitan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menunjukkan barang bukti terkait penyerangan Polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis hasil penyelidikan terhadap terbunuhnya enam orang anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi pada 7 Desember tahun lalu. Penyelidikan itu dilakukan secara independen, melibatkan beberapa organisasi masyarakat sipil dan dokter forensik.

Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan Peristiwa Karawang, Choirul Anam, menemukan sejumlah benda yang dapat diduga sebagai bagian dari barang bukti dari peristiwa penembakan tersebut, salah satunya bagian peluru atau proyektil.

Awalnya, kata Anam, pihaknya menemukan dugaan bagian peluru atau proyektil sebanyak tujuh buah. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, dua di antaranya bukan merupakan proyektil, sedangkan lima sisanya adalah bagian dari proyektil.

“Dari lima proyektil tersebut, sebanyak dua identik dengan senjata rakitan. Satu dari rakitan gagang cokelat dan satu tidak bisa diidentifikasi dari senjata rakitan yang mana,” kata Anam saat konferensi pers, Jumat (8/1/2021) sore.

“Dan tiga tidak bisa diidentifikasi jenis senjatanya karena kondisi perubahan yang besar/deformasi. Dan dua bukan bagian dari anak peluru,” lanjutnya.

Anam tidak menyebut senjata rakitan tersebut apakah milik anggota Laskar FPI atau kepolisian.

Tak hanya itu, Anam melanjutkan, Komnas HAM juga menemukan empat barang bukti yang diduga bagian dari selongsong dan dinyatakan satu barang bukti bukan bagian dari selongsong peluru.

“Dan tiga selongsong peluru identik dengan senjata petugas kepolisian,” katanya.

Dalam kesimpulan penyelidikan Komnas HAM, tewasnya empat dari enam anggot Laskar FPI merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Komnas merekomendasikan pelaku diadili.

Dalam keterangan Polda Metro Jaya, ada dua pucuk senjata rakitan yang diduga digunakan oleh anggota Laskar FPI. Senjata rakitan jenis revolver disita beserta amunisi.

Baca juga artikel terkait FPI atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali