Menuju konten utama

Investasi Bodong 212 Mart Samarinda dan Pusat yang Lepas Tangan

Pengurus 212 Mart di Samarinda terlibat skandal. Investasi dari para anggota raib entah ke mana.

Bantuan sosial dari Komunitas Tahsin Al Ghozy yang dipusatkan di gerai 212 Mart. (ANTARA/HO-Komunitas Tahsin Al Ghozy)

tirto.id - Pada medio 2018, muncul ajakan di media sosial kepada orang-orang yang aktif dalam sebuah komunitas keagamaan. Itu adalah undangan investasi di bawah naungan Komunitas 212 Kota Samarinda. Sekira 600 orang akhirnya bergabung karena tergiur dengan iming-iming 'membangkitkan ekonomi umat'.

Nilai investasi variatif, mulai dari Rp500 ribu sampai Rp20 juta per orang. Total duit terkumpul kurang lebih Rp2 miliar.

Bentuk usahanya berupa gerai. Ada tiga gerai yang diberi nama 212 Mart, tersebar di Jalan A. Wahab Syahranie, Jalan Bengkuring Raya, dan Jalan Gerilya. Karena berinvestasi di koperasi, mereka berharap ada untung hasil usaha yang dibagi-bagikan di akhir tahun. Selain itu, dijanjikan pula bahwa semakin sering mereka berbelanja di 212 Mart, semakin banyak pula poin diperoleh.

Masalah mulai muncul ketika gerai berusia dua tahun. Dari mulai gaji karyawan toko tertunda, penyuplai barang menagih pembayaran produk yang telah jatuh tempo, juga biaya sewa toko yang belum dibayar. Satu gerai bahkan akhirnya gulung tikar. Pengurus pun tak pernah menunjukkan bukti pembayaran yang dimaksudkan.

Mencium ada masalah, para investor meminta pertanggungjawaban tiga pengurus koperasi, PN (Ketua Komunitas dan Ketua Koperasi 212 Kota Samarinda), BG (bendahara komunitas), dan RD (wakil ketua). Namun semuanya nihil respons.

Ketika ditelusuri, ternyata BG dan RD sudah angkat kaki dari Kota Samarinda. Alhasil, 28 dari 600 investor memilih jalan hukum. Para investor menguasakan perkara kepada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Lentera Borneo.

"Pengurus sering lempar tanggung jawab," kata kuasa hukum korban I Kadek Indra Kusuma Wardana kepada reporter Tirto, Kamis (6/5/2021). "Bahkan laporan keuangan yang mereka sampaikan ke investor itu terkesan mengada-ada. Karena ada beberapa item yang katanya untuk membayar, [tapi] faktanya tak pernah terjadi," tambahnya.

Pada 30 April 2020, Kadek Indra dan kliennya mengadukan dugaan penggelapan dan penipuan ke Polresta Samarinda dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Pengaduan pelapor diterima dan teregistrasi dengan Nomor STTLP/205/V/2021/SPKT.SAT.RESKRIM/POLRESTA SAMARINDA/KALTIM.

Total kerugian dari 28 pelapor ini sekira Rp300 juta.

Per 6 Mei, lima pelapor telah diperiksa. Selanjutnya permintaan keterangan oleh polisi akan bergiliran.

212 Mart adalah usaha yang diupayakan oleh kelompok aksi bela Islam, sebuah gerakan yang sejak 2016 lalu melawan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok karena dianggap menistakan agama. Kelompok ini identik dengan gerakan politik jalanan karena muncul ketika Pilgub DKI. 212 terus eksis hingga bertahun-tahun kemudian bahkan mendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019 lalu.

Mengutip Detik, Sekretaris Umum Koperasi Syariah 212 Irfan Syauqi mengatakan 212 Mart dibuat untuk merealisasikan "keinginan anggota untuk kembangkan bisnis di sektor riil." Gerainya pertama kali diluncurkan pada Mei 2017 atau empat bulan setelah Koperasi Syariah 212 berdiri.

Sementara Nanik, Koordinator 212 Mart untuk Depok, Jawa Barat, mengatakan syarat utama pendirian 212 Mart adalah ia dijalankan oleh koperasi yang anggotanya minimal 100 orang dan dana awal Rp400 juta.

Kadek Indra tak tahu apakah 212 Mart yang merugikan kliennya ini ada hubungannya dengan 212 "yang berada di pusat" atau tidak.

Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212), Slamet Maarif, menyatakan 212 Mart tidak ada hubungan dengan pihaknya. "212 Mart tidak ada kaitan dengan PA 212, tapi di bawah KS [Koperasi Syariah] 212," kata Slamet kepada reporter Tirto, Rabu (5/5/2021) malam.

KS 212 Mart Lepas Tangan

Lalu apa tanggapan KS 212?

Direktur Eksekutif Koperasi Syariah 212 Mela Trestiati menyatakan penipuan yang terjadi di Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda (KSSMS) adalah kasus lokal yang tidak ada sangkut pautnya dengan pusat. "Kejadian di Koperasi Syariah Sahabat Muslim Semarinda sepenuhnya adalah kewenangan dan tanggung jawab pengurus koperasi setempat," kata Mela saat dikonfirmasi reporter Tirto, Kamis.

Mela menjelaskan bahwa KS 212 dengan KSSMS merupakan dua badan hukum koperasi yang berbeda. Keduanya tidak terkait dalam modal usaha dan masing-masing memiliki izin usaha berbeda dari pihak berwenang. "KSSMS juga memiliki pengurus dan manajemen sendiri yang bertanggung jawab langsung kepada anggotanya," katanya.

Mela menjelaskan bahwa KS 212 adalah pemegang merek dagang 212 Mart yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI) Kemenkumham. KSSMS dapat menggunakan merek tersebut karena memang terjalin kerja sama antara keduanya degan syarat dan ketentuan yang telah disepakati. Jadi keduanya sebenarnya tetap memiliki hubungan bisnis.

Di dalam perjanjian kerja sama untuk pendirian 212 Mart yang ditandatangani oleh kedua pihak, KSSMS kedapatan tidak menjalankan kewajibannya dangan baik. Di antaranya adalah tidak mengirimkan laporan keuangan 212 Mart secara reguler, baik bulanan maupun tahunan. Mereka juga tidak memberikan bagi hasil atas usahanya kepada KS 212 sebagai bayaran atas sewa merek dagang 212 Mart.

"Dengan hal tersebut, KSSMS sesungguhnya telah melanggar kesepakatan dan syarat kerja sama sehingga tidak berhak lagi mencantumkan dan memakai logo 212 Mart," katanya.

Mela menerangkan bahwa salah satu kewajiban pengurus koperasi adalah memberikan edukasi kepada masyarakat tentang badan hukum koperasi, simpanan pokok, wajib, dan sukarela untuk investasi. Seandainya masyarakat memilih untuk berpartisipasi dalam simpanan sukarela investasi, mereka harus diberikan pemahaman soal risiko-risiko yang mungkin muncul, termasuk kerugian.

"Kerugian tersebut tidak harus selalu ditafsirkan sebagai penggelapan dana," katanya.

Kendati demikian, pengurus koperasi tetap wajib menjelaskan kondisi usaha kepada anggota, baik dalam laporan keuangan berkala, rapat kerja semesteran, hingga rapat anggota tahunan (RAT). Pengurus koperasi juga harus hadir saat anggota meminta penjelasan tentang posisi dana dan perkembangan usaha.

"Sehingga tidak ditafsirkan menghindar atau bersembunyi yang dapat mendorong sebagian masyarakat untuk melaporkannya ke pihak yang berwajib," katanya.

Baca juga artikel terkait 212 MART atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan & Adi Briantika
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Rio Apinino