Menuju konten utama

Intoleransi Merebak di Perdesaan, Adakah Cara Mengatasinya?

Warga dan perangkat pemerintahan setempat selalu menggunakan alasan "kesepakatan". Masalahnya, kesepakatan itu bersikap diskriminatif.

Intoleransi Merebak di Perdesaan, Adakah Cara Mengatasinya?
Slamet Jumiarto pendatang baru yang ditolak warga RT 08, Padukuhan Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Yogyakarta karena merupakan non muslim, Selasa (2/4/2019). tirto.id/Irwan A. Syambudi

tirto.id - Slamet Jumiarto (42 tahun) dan keluarganya hendak tinggal di RT 08, Pedukuhan Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Bantul. Sebelumnya mereka menghuni sebuah rumah di Kelurahan Notoprajan, Kecamatan Ngampilan, Kota Yogyakarta. Tingginya harga kontrakan membuat mereka mencari kontrakan baru yang lebih murah. Pedukuhan Karet akhirnya diputuskan sebagai tempat tinggal baru sejak 29 Maret 2019.

Sebagai pemukim baru, Slamet Jumiarto hendak memenuhi kewajiban melapor ke Ketua RT 08 setempat dengan membawa fotokopi KTP, Kartu Keluarga dan surat nikah. Namun, saat Ketua RT 08 mengetahui Slamet dan keluarganya beragama Katolik dan Kristen, mereka pun ditolak untuk tinggal di Pedukuhan Karet.

Slamet kemudian menemui Kepala Desa Pleret untuk meminta kejelasan. Namun, ia menemui jalan buntu. Selanjutnya ia melapor kepada Sultan HB X selaku gubernur Yogyakarta lewat sekretaris pribadinya.

Setelah diarahkan oleh Sekda Bantul untuk menemui kembali Kepala Desa Pleret, akhirnya mediasi dilakukan. Dalam mediasi pertama bersama seluruh perangkat desa, Slamet lagi-lagi ditolak. Dalam mediasi kedua ada sedikit kelonggaran. Slamet diperbolehkan tinggal tapi untuk enam bulan saja.

“Kalau cuma enam bulan buat apa? Ini bagi saya penolakan secara halus,” ucap Slamet tak terima dengan hasil mediasi karena ia menyewa rumah untuk satu tahun.

Slamet mulanya tak hendak menyerah, tapi karena mempertimbangkan kondisi psikologis anak dan istrinya, ia akhirnya memutuskan untuk meninggalkan Pedukuhan Karet dan mencari tempat tinggal baru.

“Saya mengalah asalkan aturan mereka di desa ini direvisi. Bagi saya itu bertentangan dengan ideologi Pancasila dan undang-undang, karena di situ mengharuskan warga pendatang—baik yang mengontrak atau indekos—harus beragama Islam. Aneh dan ironis sekali,” ucapnya.

Peristiwa intoleransi karena perbedaan agama di perdesaan di Jawa bukan itu saja. Sebulan sebelumnya, jenazah seorang warga Kristen di Desa Ngares Kidul, Mojokerto, Jawa Timur, sempat ditolak dimakamkan di pemakaman Muslim.

Nunuk Suartini (63) meninggal pada 14 Februari 2019. Pihak keluarga meminta izin kepada Kepala Desa Ngares dan beberapa warga setempat agar jenazah Nunuk Suartini dapat dikuburkan di pemakaman desa. Langkah tersebut mereka lakukan karena sadar bahwa mereka adalah satu-satunya keluarga Kristen di Desa Ngares.

Menurut Imam Almaliki, Koordinator Gusdurian Mojokerto yang ikut mendampingi keluarga Nunuk, awalnya sempat ada penolakan dari warga dengan alasan lahan pemakaman itu adalah tanah wakaf. Namun setelah dilakukan negosiasi antara keluarga, kepala desa, dan sejumlah warga yang menolak, akhirnya jenazah Nunuk diperbolehkan dimakamkan di tanah wakaf itu.

“Namun dengan syarat, tak ada prosesi pemakaman ala umat Kristiani dan tak boleh ada salib. Keluarga akhirnya sepakat karena tak ada pilihan lain,” imbuh Imam.

Belum genap sehari setelah pemakaman, sejumlah warga kembali protes dan menolak jenazah Nunuk dimakamkan di sana. Protes berlanjut keesokan harinya. Pertemuan akhirnya digelar antara pihak keluarga Nunuk, kepala desa, kepolisian, pendeta GPdl Gempolkerep, dan warga yang menolak.

Pertemuan tersebut menghasilkan tiga rekomendasi. Salah satunya pihak keluarga bisa memindahkan kembali jenazah Nunuk ke Desa Ngares jika sudah tersedia lahan pemakaman untuk non-muslim di desa tersebut lewat Peraturan Desa yang sudah diterbitkan.

“Intinya, sekarang jenazah harus dipindahkan dahulu ke tempat lain. Nanti kalau desa sudah menyediakan pemakaman non-Muslim, baru bisa kembali lagi ke Desa Ngares. Mau enggak mau, keluarga bilang ini untuk kebaikan anak cucu mereka nanti," kata Imam Almaliki.

Kasus lain tentang merebaknya sikap intoleransi di daerah terjadi pada Desember 2018. Di RT 53 RW 13, Purbayan, Kotagede, Yogyakarta, terjadi pemotongan pada nisan salib bagian atas di makam Albertus Slamet Sugihardi.

Selamet Riyadi, Ketua RW 13 mengatakan, pemotongan nisan salib dilakukan karena jenazah Albertus Slamet Sugihardi dikuburkan di pemakaman kampung yang seluruh warganya beragama Islam.

“[Itu pemakaman] umum. Tapi kebetulan di sini mayoritas Muslim. Kebetulan warga kita yang di RW 13/RT 53 itu kan pendatang. [Ada] tiga KK termasuk almarhum ini non-Muslim,” ujar Selamet.

Alasan lainnya adalah karena pemakaman tersebut merupakan tanah turun temurun yang dikelola oleh masyarakat sekitar. Berdasarkan Peraturan Daerah (PDF) Kota Yogyakarta Nomor 7/1996, seperti dituturkan Suradi (lurah Purbayan) pemakaman ini tidak termasuk dalam Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang disediakan untuk setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan.

Perda tersebut membagi dua jenis pemakaman. Pertama, Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, dan Tempat Pemakaman Bukan Umum yang dikelola oleh Badan Sosial dan atau Badan Keagamaan. Makam tempat terjadinya pemotongan nisan salib tersebut tidak tergolong keduanya.

Kesepakatan yang Diskriminatif

Dalam beberapa kasus intoleransi tersebut, warga dan perangkat pemerintahan setempat selalu menggunakan alasan "kesepakatan". Masalahnya, kesepakatan itu diskriminatif.

Keluarga Slamet Jumiarto yang beragama Kristen dan Katolik, ditolak bermukim di Pedukuhan Karet dengan alasan telah ada kesepakatan antarwarga tentang aturan untuk tidak menerima pemukim baru yang tidak beragama Islam.

“Aturan dibuat sejak 2015 […] Warga sudah sepakat sejak 2015 […] Itu sudah ada aturan tertulis berlaku untuk semuanya,” kata Ismanto, kepala pedukuhan Karet.

Kesepakatan seperti ini sekilas seperti perwujudan dari nilai-nilai musyawarah, padahal sejatinya hanya keputusan diskriminatif bagi warga negara lain yang sama-sama punya hak untuk tinggal di manapun di Indonesia.

Sementara pada kasus pemotongan nisan salib di Purbayan, meski menurut Selamet Riyadi selaku Ketua RW 13 (tempat pemakaman tersebut berada) merupakan kesepakatan antara warga, pihak gereja, dan keluarga yang meninggal, tapi apakah betul kesepakatan tersebut berjalan “seimbang”?

“Tapi kebetulan di sini mayoritas Muslim. Kebetulan warga kita [Albertus Slamet Sugihardi yang meninggal] itu, kan, pendatang,” ujar Selamet Riyadi.

Pemotongan nisan salib tentu sebuah kerugian bagi keluarga yang ditinggalkan karena tidak ada kebebasan berekspresi dalam menjalankan keyakinan. Mereka—keluarga Albertus Slamet Sugihardi—yang katanya ikut bersuara dalam kesepakatan pemotongan nisan salib tersebut, tetap saja dilanggar haknya dalam urusan berkeyakinan.

Upaya Memujudkan Desa Toleran

“Cara pandang diskriminatif dipantik oleh didikan yang bias, menganggap identitas tertentu lebih unggul ketimbang identitas yang lain. Ini menggejala kuat di mana-mana sehingga memunculkan sentimen intoleransi,” ucap Aan Anshori, Koordinator Jaringan Islam Antidiskriminasi (JIAD).

Februari 2018, Wahid Foundation bekerja sama dengan UN Women dan Pemerintah Jepang menerbitkan sebuah buku tipis bertajuk Indikator Desa/Kelurahan Damai.

“Sebuah Inisiatif untuk Menjawab dan Menjaga Sikap Toleransi dan Pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan,” demikian teks yang menjadi sub-judulnya.

Berdasarkan konsultasi dengan para ahli dan masyarakat melalui focus group discussion (FGD) yang melibatkan 75 perempuan dan 19 perwakilan pemerintah desa/kelurahan dari Malang Raya, Kabupaten Sumenep, Solo Raya, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok, Wahid Foundation berhasil menyusun sembilan indikator desa/kelurahan damai.

Infografik Makin Lama Makin Intoleran

undefined

Beberapa indikator itu adalah Zona Komitmen (Aturan yang disusun dan dipatuhi bersama antarwarga untuk hidup aman dan nyaman di desa/kelurahan); Promosi dan Edukasi (Gerakan pendidikan dan pemajuan terhadap nilai-nilai universal, perdamaian, kesetaraan gender, toleransi, dan keadilan dalam masyarakat multikultur yang dibangun dari tingkat desa).

“[Indikator ketiga adalah] Peduli [yaitu] adanya sikap warga yang memahami dan mempraktekkan nilai-nilai persaudaraan dan toleransi,” tulis Wahid Foundation.

Semua indikator tersebut dilandasi oleh tiga hal kuat, yakni hak asasi manusia dan 9 nilai utama Gus Dur (ketauhidan, kemanusiaan, keadilan, kesetaraan, pembebasan, kesederhanaan, persaudaraan, kearifan lokal).

Jika melihat kesepakatan-kesepakatan yang dibuat oleh warga pada kasus-kasus intoleransi tersebut, sebetulnya itu sesuai dengan poin pertama indikator desa/kelurahan damai yang disusun oleh Wahid Foundation, yakni: “Aturan yang disusun dan dipatuhi bersama antarwarga untuk hidup aman dan nyaman di desa/kelurahan”.

Namun, kesepakatan yang dibuat warga itu rupanya tidak dilandasi oleh hak asasi manusia dan nilai-nilai yang diwariskan oleh Gus Dur. Kemanusiaan, keadilan, dan kesetaraan seringkali luput dari kesepakatan kaum mayoritas dalam membuat aturan-aturan yang rentan melanggar hak warga lain.

Baca juga artikel terkait KASUS INTOLERANSI atau tulisan lainnya dari Irfan Teguh

tirto.id - Humaniora
Penulis: Irfan Teguh
Editor: Windu Jusuf