Menuju konten utama

Intoleransi di Yogyakarta Meningkat 5 Tahun Terakhir, Kata Setara

Yogyakarta tadinya kota toleran, tapi berubah sejak lima tahun terakhir, kata Setara.

Intoleransi di Yogyakarta Meningkat 5 Tahun Terakhir, Kata Setara
Utiek Suprapti memberikan keterangan kepada wartawan di rumahnya di Dusun Mangir Lor, Sendangsari, Pajangan Bantul, Yogyakarta, Selasa (12/11/2019). (tirto.id/Irwan A. Syambudi)

tirto.id - Hasil penelitian LSM yang fokus mengadvokasi demokrasi, kebebasan politik, dan hak asasi manusia Setara Institute menyimpulkan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah 10 besar provinsi dengan jumlah kasus kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) tertinggi di Indonesia.

"DIY menempati posisi enam dengan jumlah kasus 37," kata Direktur Riset Setara Institute Halili saat dihubungi reporter Tirto, Senin (25/11/2019).

Sebenarnya DIY tidak pernah masuk kategori itu sebelumnya. Tapi semua berubah sejak lima tahun terakhir, tambah Hariri.

Beberapa kasus KKB yang dicatat Setara adalah penolakan warga terhadap pendatang non-muslim di Pleret Bantul, pencabutan IMB Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Sedayu Bantul, dan pembubaran upacara doa keagamaan di Pajangan Bantul.

"Dari fakta-fakta itu menjelaskan bahwa kasus intoleransi di Yogyakarta itu memang nyata," ujarnya.

Selain di Bantul yang memang ramai terjadi KBB dalam dua sampai tiga tahun terakhir, kasus serupa pernah terjadi di Sleman dan Gunungkidul--berbentuk penolakan gereja.

Kasus-kasus intoleransi ini disebabkan oleh dua faktor, terang Halili, yakni negara dan masyarakat (non negara).

Faktor negara dapat diidentifikasi berdasarkan dua sisi, regulasi dan institusi. Regulasi itu pada akhirnya dapat menjadi panduan untuk pemerintah lokal dalam mengatasi atau malah memperparah intoleransi.

"Di Bantul ada inkonsistensi sikap pemerintah. Terutama dalam sikap politik pemerintah daerah. Bupati progresif [karena] menolak kelompok intoleran yang menolak Camat Pajangan karena dia non muslim," kata Halili. "Tapi setelah itu saya tidak melihat keberpihakan yang jelas dari pemerintah Kabupaten Bantul."

Setara mencatat peristiwa dan hal-hal negatif yang berkaitan dengan kebebasan beragama/berkeyakinan di setiap provinsi. Parameter dalam pencatatan berdasarkan hak konstitusional warga sesuai dengan Pasal 29 Ayat (2) UUD Negara RI 1945, UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Penelitian ini menggunakan metode campuran, yakni kualitatif dan kuantitatif, dengan mengombinasikan desk study dan field study.

Pengumpulan data dilakukan dengan diskusi kelompok terfokus para peneliti atau peer discussion; wawancara mendalam dengan berbagai otoritas negara, tokoh, minoritas, dan kelompok korban. Kemudian analisis dokumen dan pemberitaan media.

10 provinsi dengan kasus pelanggaran KBB tertinggi dalam lima tahun terakhir atau saat periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo adalah sebagai berikut:

Jawa Barat 162

DKI Jakarta 113

Jawa Timur 98

Jawa Tengah 66

Aceh 65

DI Yogyakarta 37

Banten 36

Sumatera Utara 28

Sulawesi Selatan 27

Baca juga artikel terkait KASUS INTOLERANSI atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Rio Apinino