Menuju konten utama

Instansi CPNS 2019 dengan Jumlah Pelamar Terendah per 29 November

Daftar 10 instansi CPNS 2019 dengan jumlah pelamar terendah per 29 November hari ini.

Instansi CPNS 2019 dengan Jumlah Pelamar Terendah per 29 November
Peserta mengikuti ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018 di Aula Gedung Universitas Abulyatama Desa Lampoh Keude, Aceh Besar, Aceh, Senin (5/11/2018). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas.

tirto.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan daftar 10 instansi dengan pelamar terendah pada pendaftaran CPNS 2019 di sscn.bkn.go.id per Jumat (29/11/2019) pukul 15.43 WIB. Menurut BKN, ada 5.035.715 orang yang sudah membuat akun di SSCASN dan 4.382.047 orang sudah mengisi formulir, sedangkan yang submit mencapai 4.071.025 pelamar.

Berdasarkan data tersebut, instansi dengan jumlah pelamar paling sedikit yaitu Kementerian Riset dan Teknologi dengan jumlah 307 pelamar, sedangkan yang terbanyak adalah Kementerian Hukum dan HAM yang mencapai 708.488 pelamar. Berikut ini daftar 10 instansi dengan jumlah pelamar terendah di pendaftaran CPNS 2019.

  • Sekretariat Jenderal MPR 483
  • Pemerintah Kab. Bone Bolango 483
  • Kementerian Koordinator Bidang PMK 476
  • Kementerian Pemuda dan Olahraga 459
  • Setjen KOMNAS HAM 455
  • Pemerintah Kab. Maluku Barat Daya 441
  • Pemerintah Kab. Bombana 428
  • Pemerintah Kota Bitung 394
  • Pemerintah Kab. Labuhanbatu Selatan 393
  • Kementerian Riset dan Teknologi 307
Sementara itu, instansi dengan jumlah pendaftar terbanyak, yaitu.

  • Kementerian Hukum dan HAM 708.488
  • Kementerian Agama 183.494
  • Kejaksaan Agung 74.741
  • Mahkamah Agung RI 58.320
  • Pemerintah Provinsi Jawa Timur 57.314
  • Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 53.908
  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 50.528
  • Pemerintah Provinsi Jawa Barat 41.722
  • Kementerian Perhubungan 34.323
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 33.606
Selain merilis instansi, BKN juga menyiarkan 10 formasi dengan pelamar terbanyak yang diduduki oleh penjaga tahanan atau sipir untuk pria. Formasi penjaga tahanan ini memang banyak dibituhkan di Kemenkumham. Formasi terbanyak kedua adalah ahli pertama untuk guru kelas dengan jumlah pelamar mencapai 229.283.

  • Penjaga Tahanan (Pria) 304.247
  • Ahli Pertama - Guru Kelas 229.283
  • Pelaksana/Terampil - Bidan 181.841
  • Ahli Pertama - Guru Agama Islam 149.264
  • Pelaksana/Terampil - Perawat 148.919
  • Penjaga Tahanan (Wanita) 142.080
  • Ahli Pertama - Guru Matematika 120.317
  • Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris 116.777
  • Pelaksana/Pemula - Pemeriksa Keimigrasian (Pria) 96.598
  • Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia 92.586
Ada juga 10 formasi yang hingga Jumat hari ini tidak ada yang melamar, yaitu berikut ini.

  • Asisten Ahli - Dosen Arkeologi 0
  • Asisten Ahli - Dosen Asas-Asas Kebudayaan Islam 0
  • Asisten Ahli - Dosen Audit Perbankan Syari`Ah 0
  • Asisten Ahli - Dosen Bahasa Pali 0
  • Asisten Ahli - Dosen Diksi 0
  • Asisten Ahli - Dosen Estetika Musik 0
  • Asisten Ahli - Dosen Etnomusikologi 0
  • Asisten Ahli - Dosen Hadits Ahkam 0
  • Asisten Ahli - Dosen Ilmu Jiwa Pendidikan 0
  • Asisten Ahli - Dosen Keterampilan Menggambar Dan Prakarya 0
Batas akhir pendaftaran CPNS 2019 untuk tiap instansi berbeda-beda. Pelamar perlu mengecek ke masing-masing instansi yang akan dilamar untuk memastikan batas akhir pendaftaran CPNS 2019. Setelah selesai pendaftaran, akan dilakukan seleksi administrasi yang jadwalnya telah diumumkan BKN, meski masih tentatif.

Tentatif artinya dapat berubah sesuai kondisi dan situasi. Jadwal pelaksanaan CPNS 2019 ini dimulai dari pembukaan pendaftaran sejak 11 November lalu.

Setelah pendaftaran, jadwal berikutnya ialah verifikasi berkas, penutupan verifikasi, dan pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019 pada 16 Desember mendatang.

Bagi pelamar yang ingin menyanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2019 diberi waktu pada 16–19 Desember dan kemudian dilanjutkan dengan pengumuman masa sanggah pada 26 Desember.

Sanggah bisa dilakukan jika dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Seleksi Administrasi CPNS 2019. Pelamar diberikan waktu sanggah maksimal 3 hari usai pengumuman dan instansi diberikan waktu maksimal 7 hari untuk menjawab sanggahan tersebut.

Masa sanggah CPNS 2019 adalah waktu atau masa yang diberikan kepada peserta CPNS untuk memberikan sanggahan atau protes terkait hasil seleksi administrasi.

Baca juga artikel terkait CPNS 2019 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH