Menuju konten utama

Instagram, Facebook dan WhatsApp Sudah Normal Sejak Pukul 15.00 WIB

Penggunaan media sosial sudah bisa dipakai secara penuh mulai pukul 14.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Instagram, Facebook dan WhatsApp Sudah Normal Sejak Pukul 15.00 WIB
Ilustrasi Pemblokiran media sosial. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kemenkominfo resmi mencabut pembatasan fitur media sosial seperti Instagram, Facebook dan WhatsApp sejak pukul 12.30 WIB, Sabtu (25/5/2019). Penggunaan media sosial sudah bisa dipakai secara penuh mulai pukul 14.00 WIB hingga 15.00 WIB.

"Pada hari ini jam 12.30 kami sudah menjalankan normalisasi yang akan dirasakan, efektivitas di masyarakat jam 2 sampai jam 3 siang ini," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta, Sabtu (25/5/2019).

Sebelumnya, Kemenkominfo melakukan pembatasan media sosial setelah melihat rangkaian kerusuhan 21 Mei 2019. Kala itu, Kominfo beranggapan, situasi di sosial media tidak kondusif sehingga mengarah pada gangguan ketertiban umum. Pembatasan resmi berlaku pada tanggal 22 Mei 2019 dan diumumkan Menkopolhukam Wiranto dan Menkominfo Rudiantara.

Semuel pun mengatakan, langkah pemulihan jaringan dilakukan oleh masing-masing provider. Namun, akses fitur media sosial harus berjalan penuh pada pukul 15.00 WIB.

"Batasannya jam 3 nanti semua sudah normal kembali," kata Semuel.

Beberapa pihak memang mengkritik keputusan Menkominfo yang melakukan pembatasan media sosial sejak Rabu (22/5/2019) malam hingga hari ini.

Menurut Kepala Divisi Akses Atas Informasi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Unggul Sagena, pembatasan efektifnya hanya 6 jam saat situasi ricuh berlangsung.

Setelahnya, ada banyak alternatif lain yang bisa diinformasikan oleh pemerintah agar pengguna bisa menyebarkan gambar dan tidak menghambat aktivitas masyarakat.

"Kami mendorong pemerintah Indonesia untuk mencari langkah alternatif sehingga dapat mencegah pemberlakuan pembatasan internet yang berdampak pada hak berkomunikasi dan kebebasan berekspresi warga negara Indonesia," kata Unggul dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto.

Baca juga artikel terkait MEDIA SOSIAL atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Teknologi
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto