Menuju konten utama

Insiden Kapal Cina di Natuna, DPR: Ini Pelanggaran Serius!

Insiden Kapal Cina di Natuna, DPR: Ini Pelanggaran Serius!

tirto.id -

Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq menyatakan, kasus pelanggaran wilayah perairan yang dilakukan nelayan dan pejaga pantai Cina merupakan persoalan serius. Pihaknya mendukung nota protes pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri Indonesia kepada Pemerintah Cina dalam kasus pelanggaran wilayah perairan Indonesia.

"Kasus ini merupakan pelanggaran serius," kata Mahfudz Siddiq di Jakarta, Selasa (22/3/2016).

Sebelumnya pada Sabtu (19/3) sekitar pukul 14.15 WIB  terjadi insiden penangkapan kapal Cina yang diduga melakukan pencarian ikan di perairan Natuna di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Kapal Indonesia KKP KP Hiu 11 menangkap delapan anak buah kapal KM Kway Fey berbendera Cina, namun saat akan dibawa petugas, tiba-tiba kapal coastguard  (penjaga pantai) Cina datang mendekat dan menabrak Kway Fey. Diduga tindakan tersebut bertujuan agar kapal ikan asal Tiongkok tersebut tidak bisa dibawa ke daratan Indonesia.

Pemerintah Cina mengklaim bahwa kapal pencari ikan itu tidak melanggar karena berada di wilayah perairan bebas.

Berkaitan dengan hal itu Mahfudz menyatakan, Pemerintah Cina semestinya menjaga hubungan kepercayaan dengan Indonesia. Insiden pelanggaran itu bisa menggoyahkan pondasi bangunan kepercayaan kedua negara yang sedang dibangun.

Pemerintah Cina, kata Mahfudz, harus sungguh-sungguh merespons nota protes Indonesia ini. "Jika tidak maka Tiongkok akan bisa kehilangan teman dalam peran-peran yang sedang dikembangkannya di kawasan ini," kata Mahfudz.

Sebelumnya Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah memanggil Kuasa Usaha Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta sekaligus menyampaikan nota protes terkait aksi kapal penjaga pantai negara itu di Laut Natuna pada Sabtu (19/3).

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir menjelaskan, isi nota protes tersebut menekankan tiga kesalahan yang dilakukan kapal penjaga pantai Tiongkok, yakni:

Pertama, kapal penjaga pantai melanggar hak berdaulat dan yurisdiksi Indonesia di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen Indonesia.

Kedua, kapal penjaga pantai Tiongkok melanggar penegakan hukum yang sedang dilakukan aparat Indonesia di wilayah ZEE dan landas kontinen Indonesia.

Ketiga, kapal penjaga pantai Tiongkok melanggar kedaulatan laut teritorial Indonesia. (ANT)

Baca juga artikel terkait COASTGUARD atau tulisan lainnya

tirto.id - Politik
Reporter: Agung DH