Menuju konten utama

Insentif PPN DTP untuk Kendaraan Listrik Resmi Berlaku

Insentif PPN DTP ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan Desember 2023.

Insentif PPN DTP untuk Kendaraan Listrik Resmi Berlaku
Pengunjung melihat Mobil C+Pod berbasis battery electric Vehicle yang dipamerkan di ajang Pameran Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2021 di Puspiptek, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (24/11/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 38/2023 yang mengatur tentang pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan kendaraan bermotor listrik (KLB) berbasis baterai roda empat dan bus tertentu. Insentif PPN DTP ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan Desember 2023.

"Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, di Jakarta Senin (3/4/2023).

Luhut menjelaskan program ini sejalan dengan roadmap percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan mengacu pada Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019. Adapun insentif PPN DTP diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu.

Mengutip salinan PMK, insentif PPN DTP ini diberikan hanya untuk kendaraan yang diregistrasi sebagai KLB baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KLB berbasis baterai yang memperoleh fasilitas PPN DTP harus memenuhi kriteria nilai kandungan TKDN yakni 40 persen untuk KLB roda empat tertentu, 40 persen untuk KLB bus tertentu, serta 20-40 persen untuk KBL bus tertentu.

KBL yang memenuhi kriteria nilai TKDN untuk memperoleh insentif ini akan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang KLB Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

PPN yang terutang atas penyerahan KBL roda empat dan bus tertentu sebesar 11 persen dari harga jual. PPN DTP atas penyerahan KBL roda empat dan bus tertentu yang memenuhi kriteria TKDN minimum 40 persen akan diberikan sebesar 10 persen dari harga jual.

Sementara itu, PPN DTP atas penyerahan KLB bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebesar 20 persen hingga 40 persen akan diberikan sebesar 5 persen dari harga jual.

"PPN yang ditanggung pemerintah diberikan untuk masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023," bunyi pasal 5 PMK 38/2023.

Baca juga artikel terkait INSENTIF PPN atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin