Menuju konten utama

Insentif Guru Madrasah 2021 Cair September, Apa Syaratnya?

Insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada RA, MI, MTs, dan MA. Apa saja syarat untuk memperolehnya?

Insentif Guru Madrasah 2021 Cair September, Apa Syaratnya?
Sejumlah siswi dengan menggunakan masker mengikuti proses belajar mengajar pada hari pertama sekolah tatap muka di Madrasah Aliyah Negeri 1 Aceh Barat, Aceh, Senin (20/7/2020). (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/wsj)

tirto.id - Kementerian Agama sebut insentif bagi 300 ribu guru madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair pada September 2021. Untuk program ini, Kemenag menggelontorkan anggaran mencapai Rp647 miliar.

"Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Sabtu (28/8/2021).

Yaqut menjelaskan, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dengan begitu, diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.

"Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menambahkan, karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Adapun kriterianya, lanjut M Zain, adalah sebagai berikut: Pertama, aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga. Kedua, Kependidikan Kementerian Agama); Belum lulus sertifikasi.

Ketiga, Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Keempat, Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kemenag.

Kelima, berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kemenag serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," kata dia.

Keenam, memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV. Ketujuh, memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya. Kedelapan, bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

Kesembilan, belum usia pensiun atau di bawah 60 tahun. "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut Zain.

Kesepuluh, tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. Kesebelas, tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. Kedua belas, tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

"Terakhir ketiga belas, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," tuturnya.

------------------------------------------------------------------------------

Catatan: Naskah ini mengalami koreksi angka Rp300 ribu menjadi 300 ribu guru madrasah per pukul 13.22 WIB, 28 Agustus 2021.

Baca juga artikel terkait GURU MADRASAH atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz