Menuju konten utama

Ini Alasan Pertamina Batasi Pembelian Pertalite 120 Liter per Hari

Pertamina mulai melakukan uji coba untuk pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite untuk kendaraan roda 4 yaitu hanya bisa mengisi 120 liter per hari.

Ini Alasan Pertamina Batasi Pembelian Pertalite 120 Liter per Hari
Petugas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) melayani pelanggan di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (29/6/2022). ANTARA FOTO/Adwit B Pramono/wsj.

tirto.id - PT Pertamina mulai melakukan uji coba untuk pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite untuk kendaraan roda 4 yaitu hanya bisa mengisi 120 liter per hari.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, langkah ini dilakukan agar subsidi BBM bisa lebih tepat sasaran.

"Kami sedang melakukan upaya uji coba pengendalian pembelian BBM jenis Pertalite di SPBU agar subsidi BBM bisa lebih tepat sasaran," jelas dia kepada Tirto, Rabu (21/9/2022).

Ia menjelaskan, pihaknya tengah menunggu ketentuan kriteria kendaraan yang bisa menggunakan BBM Subsidi yang bakal tertuang dalam revisi Perpres 191/2014.

Irto menegaskan, saat ini konsumen masih dapat mengisi BBM Subsidi namun Pertamina mencatat nomor polisi kendaraan. Ujicoba ini pun berlaku diseluruh Indonesia

"120 liter per hari hanya sebagai default batasan di sistem, hal ini nanti bisa diubah sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia

Meski demikian, dalam beleid yang berlaku saat ini atau Perpres 191/2014 ketentuan pembelian BBM Subsidi belum memuat secara khusus untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Pemerintah menargetkan revisi Perpres 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) rampung September ini. Perpres ini nantinya akan mengatur kriteria jenis kendaraan mana saja yang berkah mengonsumsi BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar.

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan, ketika Perpres tersebut rampung maka seluruh ketentuan kriteria pembeli maupun batasan pembelian BBM subsidi akan diterapkan ke dalam digitalisasi MyPertamina. Sistem secara otomatis akan membaca jenis kendaraan tersebut.

"Misalnya jika kendaraan roda empat yang diperbolehkan adalah sampai 1.500 cc maka otomatis ketika nanti kendaraan di atas 1.500 cc beli Pertalite, nozzle-nya enggak keluar," kata Nicke beberapa waktu lalu.

Meski belum pasti, jenis kendaraan diperbolehkan mengonsumsi BBM subsidi sudah mengerucut. Misalnya, untuk roda empat pelat hitam dengan dibatasi spesifikasi mesin 1.500 CC ke bawah, sementara roda dua 250 cc ke bawah.

Mobil pelat hitam kategori mobil penumpang dengan kapasitas di bawah 1.500 cc saat ini mendominasi di jalanan Indonesia. Berbagai model yang dipasarkan mulai dari Low MPV, Low SUV, city car, bahkan sedan, dan berasal dari berbagai merek seperti Jepang, hingga Cina.

Model tersebut antara lain Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander, Nissan Livina, Wuling Confero, Honda Mobilio, dan Suzuki Ertiga.

Kemudian Toyota Rush, Daihatsu Terios, Suzuko XL7, Mitsubishi Xpander Cross, hingga DFSK Glory i Auto. Mobil lain ada LCGC seperti Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Toyota Calya, Daihatsu Sigra, dan Honda Brio.

Baca juga artikel terkait PEMBATASAN BBM SUBSIDI atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Anggun P Situmorang