Menuju konten utama

Ingin Hapus Warisan Kolonial, RKUHP Lebih Buas dari Hukum Penjajah

Alasan-alasan mengapa RKUHP harus ditolak.

Ingin Hapus Warisan Kolonial, RKUHP Lebih Buas dari Hukum Penjajah
Ratu Juliana. FOTO/Istimewa

tirto.id - Wakil Ketua Komisi III DPR, Herman Hery, tak mau diburu-buru menyelesaikan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Katanya, pekerjaan tersebut tidak bisa dipaksa untuk selesai dengan cepat, meskipun masa kerja DPR periode 2014-2019 bakal berakhir sebentar lagi.

“Kami, DPR, tidak bisa dengan dipaksa, disuruh, ditahan, atau dipercepat. Kami bekerja secara profesional, biar saja bergulir,” ujar politikus PDIP itu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).

Komisi III tetap menargetkan RKUHP bisa selesai dibahas oleh DPR periode saat ini. Rencananya, RKUHP akan disahkan pada 24 September mendatang. Meski begitu, jika ada pasal-pasal krusial yang belum rampung digodok, pembahasan akan dilanjutkan DPR periode berikutnya.

Peninggalan Kolonial

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia Mardjono Reksodiputro menyebut bahwa KUHP yang sekarang berasal dari Wetboek van Strafrecht (selanjutnya WvS) bikinan pemerintah kolonial Hindia Belanda. WvS diresmikan pada 1915, namun baru diundangkan tiga tahun setelahnya lewat Staatsblad (Lembaran Negara) 732.

Menurut catatan Mardjono (PDF), sebelum WvS resmi diberlakukan, pemerintah kolonial Hindia Belanda membebaskan daerah-daerah swapraja untuk menerapkan hukum adat, mengisi kedudukan hukum pidana. Kondisi ini berlangsung sampai 1873, setelah pemerintah kolonial membuat aturan pidana bagi golongan bumiputra dan timur asing. Komponen hukum tersebut melengkapi aturan sejenis yang lebih dulu diberlakukan untuk golongan Eropa—sejak 1866.

Dari Belanda, aturan yang termaktub dalam WvS lantas dipakai pemerintah Indonesia pasca-kemerdekaan, dengan sejumlah perubahan yang, menyitir pendapat Mardjono, “kurang signifikan.” Oleh pemerintah Indonesia, pemberlakuan WvS dipertegas dengan aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 (pada masa Konstituante), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960 (di era Demokrasi Terpimpin).

Ketika Orde Baru berkuasa, upaya untuk merevisi aturan KUHP peninggalan Belanda ini muncul, tepatnya pada 1983. Butuh waktu sekitar satu dekade agar Rancangan KUHP (RKUHP) itu diserahkan ke pemerintah, diwakili Menteri Kehakiman Ismail Saleh. Selama 10 tahun, proses revisi KUHP dipimpin oleh tiga orang: Soedarto (1982-1986), Roeslan Saleh (1986-1987), serta Mardjono sendiri (1987-1993).

Pengajuan RKUHP dilandasi keinginan untuk menanggalkan warisan era kolonial. Wajah—dan watak—kolonial sendiri memang termanifestasi dalam banyak pasal yang tertuang dalam KUHP sekarang. Ini tak mengagetkan memang, mengingat produk hukum tersebut dibuat untuk melanggengkan kekuasaan Belanda di Nusantara.

Tapi, masalahnya, pemerintah Indonesia juga melakukan hal yang sama seperti pemerintah kolonial Belanda. Mereka memakai pasal-pasal peninggalan tersebut untuk menjustifikasi setiap tindakan dan kebijakannya. Aturan yang tertulis dalam KUHP salah satunya difungsikan untuk menopang kekuasaan pemerintah agar dapat menertibkan perilaku warga negaranya. Tak jarang, niat semacam itu justru berakhir dengan aksi-aksi represif maupun pembungkaman kebebasan sipil, yang notabene sudah dijamin oleh Deklarasi HAM PBB.

Wajah bermasalah tersebut bisa dilihat, misalnya, di ketentuan soal makar, yang dalam bahasa Belanda disebut “anslaag” (serangan). Dalam KUHP, aturan tentang makar tersebar di beberapa pasal seperti Pasal 104 (makar keselamatan presiden dan wakil presiden), Pasal 106 (makar wilayah negara), hingga Pasal 107 (makar terhadap pemerintahan). Semua pasal tersebut bersifat multitafsir.

Karena multitafsir itulah, penggunaan pasal makar kerap berbenturan dengan semangat demokrasi. Pemerintah memakainya untuk membungkam suara-suara kritis yang tidak memenuhi kualifikasi disebut “gerakan makar”. Seperti yang terjadi pada gerakan #2019GantiPresiden maupun aksi protes orang-orang Papua menuntut pemenuhan HAM dan kemerdekaan.

Selain soal makar, ketentuan hukum yang bermasalah lainnya adalah mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Di KUHP, aturan tentang hal itu dituangkan dalam Pasal 134, 136 bis, dan 135. Pasal-pasal tersebut menempatkan presiden beserta wakilnya sebagai otoritas yang sakral. Kritik bisa diartikan menjadi penghinaan—dan pemerintah tak ragu menjeratnya.

Pasal-pasal ini diadopsi dari WvS, yang dalam riwayatnya dipakai pemerintah jajahan untuk membungkam kritik penduduk Hindia Belanda selain mengawasi kegiatan politik dan intelektual massa-rakyat.

Namun, oleh Mahkamah Konstitusi, pasal-pasal itu dinilai inkonstitusional lewat putusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006 dan putusan MK No. 6/PUU-V/2007. Alasan MK: pasal-pasal yang ada bertentangan dengan hak kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan, tulisan, dan berekspresi warga negara.

Rancangan yang Lebih Kacau

Dalam “Politik Hukum dan Pemidanaan”, yang disusun tim kerja pimpinan Mudzakkir dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Badan Pembinaan Hukum Nasional (2008, PDF), dijelaskan bahwa ada tiga hal yang hendak dicapai ketika pemerintah merumuskan norma hukum pidana: membentuk kehidupan bermasyarakat yang ideal, mempertahankan nilai luhur dalam masyarakat, serta mempertahankan sesuatu yang dinilai baik dan diikuti oleh masyarakat.

Menurut mereka, KUHP yang ada belum dapat memfasilitasi terwujudnya cita-cita tersebut. Pasalnya, KUHP masih membuka ruang tafsir yang bermacam rupa sehingga menimbulkan ketidaksesuaian pandangan antara penegak hukum dalam memutus sebuah tindak pidana. Selain itu, pidana dalam KUHP juga bersifat kaku—tidak dimungkinkannya modifikasi pidana yang didasarkan pada perubahan atau perkembangan diri pelaku.

Walhasil, dari situ, lahir upaya dari pemerintah untuk membikin RKUHP yang baru yang lebih merepresentasikan kondisi kiwari dan kelak diharapkan mampu menjamin keadilan di tengah kehidupan sosial masyarakat.

Tapi, yang jadi masalah, sekali lagi, RKUHP yang tengah digodok pemerintah dan parlemen justru memuat pasal-pasal yang lebih represif terhadap warganegara ketimbang peninggalan era kolonial. RKUHP ini bahkan berpotensi mengancam program pembangunan pemerintah, terutama program kesehatan, pendidikan, ketahanan keluarga, dan kesejahteraan. Jika nantinya disahkan, keberadaan pasal-pasal di dalam RKUHP berpeluang mengkriminalisasikan warganegara dalam banyak hal.

Contohnya cukup banyak. Mulai dari Pasal 414 RKUHP tentang kriminalisasi edukasi dan promosi alat pencegah kehamilan termasuk kontrasepsi; Pasal 470 RKUHP tentang kriminalisasi setiap perempuan yang melakukan pengguguran kandungan, termasuk jika perempuan tersebut adalah korban perkosaan dan perempuan yang kehamilannya membahayakan secara medis; sampai Pasal 484 RKUHP tentang kriminalisasi setiap bentuk persetubuhan di luar ikatan perkawinan.

Selain itu, RKUHP juga menghidupkan lagi usaha untuk menyakralkan pemerintah, dari presiden-wakil presiden, lembaga negara, maupun pengadilan. Hal ini terlihat jelas dalam Pasal 219, Pasal 281, Pasal 305, Pasal 262, dan Pasal 354. Semuanya memuat aturan yang melindungi institusi pemerintah dari apa yang disebut “penghinaan.”

Munculnya pasal-pasal ini menunjukkan kemunduran dalam dinamika hukum di Indonesia mengingat pasal yang memuat aturan larangan menghina presiden dan pemerintahan sudah dihapus oleh MK karena dinilai inkonstitusional.

Yang lebih problematis lagi adalah pasal-pasal di atas bisa dimanfaatkan untuk membungkam mereka yang dianggap bersuara terlalu keras terhadap pemerintah, entah dari kalangan pers maupun masyarakat sipil secara umum. Kerja-kerja pers, dalam menyajikan laporan yang faktual, kemungkinan dapat terhambat. Kebebasan sipil yang sebetulnya sudah diatur dalam UUD 1945 pun juga sami mawon: berpeluang dicengkeram dengan pasal-pasal bermasalah.

Spirit rust en orde ala kolonial sangat terlihat dalam keberadaan Pasal 432 RKUHP. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I—atau denda Rp1 juta. Ini jelas berseberangan dengan UUD 1945 yang menyatakan fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.

Derasnya kritik terhadap RKUHP tak ditanggapi serius oleh parlemen. Anggota tim perumus KUHP, Asrul Sani, tidak menangkap substansi kritik, meski pembahasan soal RKUHP cukup banyak dilansir di pelbagai media massa. Ia misalnya mengatakan bahwa mereka yang menolak sebaiknya juga memberikan argumen, bukan sekadar berkoar-koar.

“'Kan saya bilang, boleh enggak mau [menolak rumusan KUHP]. Tapi, kasih, dong, below the line [alasan] mereka itu apa. Harus disampaikan, dong, below the line mereka itu apa,” kata Asrul ketika ditanya tanggapannya terhadap kritik masyarakat.

Infografik HL Indepth HIV LGBT

Sementara Miko Ginting, peneliti Pusat Studi dan Kebijakan Indonesia sekaligus pengajar STH Indonesia Jentera, mengungkapkan bahwa kodifikasi [penghimpunan], seperti yang ditempuh pemerintah dan DPR melalui RKUHP, bukan satu-satunya cara untuk melakukan konsolidasi hukum. Miko berpendapat, seharusnya pemerintah melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap KUHP saat ini.

“Apa yang ingin diubah, apa yang ingin ditambahkan. Semua ada perhitungannya masing-masing agar tidak terkesan buru-buru mengejar target. Karena ini dampaknya besar. Masih banyak pasal yang bermasalah,” tegasnya.

Artidjo Alkostar, mantan hakim Mahkamah Agung, dalam tulisannya berjudul “Menggugat Ideologi Hukum RUU KUHP” (2005), mengatakan bahwa keberadaan KUHP adalah untuk melindungi rakyat, negara, dan memberi sanksi bagi mereka yang melanggar agar “tercipta keadilan dan kohesi persatuan nasional.”

Ia menambahkan, ada dua pra-syarat yang mesti dipenuhi dalam proses penegakan hukum: pembenahan sistem hukum (legal system) dan sistem penegakan hukum (law enforcement). Dalam kerangka upaya pewujudan itu, tegas Artidjo, ideologi hukum semestinya dibangun berdasarkan “struktur rohaniah rakyat Indonesia yang merdeka.”

Sebab, lanjutnya, hukum yang dibangun di atas kedaulatan rakyat, hukum yang “bersukma keadilan bagi rakyat,” akan membantu tercapainya pertumbuhan peradaban, demokrasi, dan, yang terpenting, kemanusiaan.

Namun, agaknya, cita-cita tersebut jauh dari terlaksana. RKUHP yang kini sedang diperdebatkan tidak merepresentasikan apa yang disebut “keadilan rakyat.” Ia lebih menggambarkan bagaimana aturan hukum dibuat untuk menghancurkan privasi warganegara, membungkam pendapat kritis, dan mengangkangi demokrasi.

Baca juga artikel terkait RKUHP atau tulisan lainnya dari Faisal Irfani

tirto.id - Hukum
Penulis: Faisal Irfani
Editor: Windu Jusuf