Menuju konten utama

Inggris Hentikan Suap Rolls Royce, TII: Penerapan Pidana di RI Beda

TII menyatakan, meskipun Inggris menyatakan menghentikan kasus suap Rolls Royce, seharusnya  tidak menjadi penghalang bagi negara Indonesia untuk melanjutkan penyidikan.

Inggris Hentikan Suap Rolls Royce, TII: Penerapan Pidana di RI Beda
Ilustrasi Foto salah satu bangunan milik Rolls Royce perusahaan teknik Inggris. Foto/iStock

tirto.id - Transparency International Indonesia (TII) setuju bahwa dihentikannya investigasi terkait suap Rolls Royce di Inggris tidak menjadi penghalang Indonesia melanjutkan penyidikan. Menurut dia, kasus itu memang sudah selesai di Inggris, tapi tidak di Indonesia.

Manager Riset TII Wawan Suyatmiko mengatakan, penanganan di Inggris memang bisa selesai hanya dengan ganti rugi. Tetapi di Indonesia, kasus itu harus berlanjut pada pidana karena menguak pelaku penerima suapnya.

"Beda penerapan hukuman pidananya antara yurisdiksi di EU (Uni Eropa) sama di Indonesia," kata Wawan kepada Tirto, Rabu (24/7/2019).

Namun, dengan selesainya kasus Rolls Royce di Inggris dengan pengakuan bersalah dari yang bersangkutan, Wawan menilai, Indonesia harusnya bisa menyelesaikan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat tersebut.

"Harusnya di Indonesia bisa lebih mudah melakukan pengusutan," katanya lagi.

Sebelumnya, Lembaga penegakan kasus penipuan penyuapan dan korupsi di Inggris Serious Fraud Office (SFO) sudah menghentikan investigasi kasus suap Rolls Royce pada Februari 2019. Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan memproses kasus ini.

"Itu ranahnya berbeda," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (24/7/2019).

Menurut Febri, SFO memang hanya memproses pelanggaran oleh Rolls Royce dan bukan pelaku yang menerima suap dari perusahaan manufaktur itu. Seluruh pekerja Rolls Royce yang terlibat dalam perkara itu tidak ada yang dijatuhi hukuman pidana.

Satu poin kuat, menurut Febri, adalah Rolls Royce sudah mengakui pihaknya melakukan tindakan ilegal. Akibatnya, mereka harus membayar denda dengan perjanjian tahun 2017 lalu sebesar 497,25 juta poundsterling atau sekitar Rp8,66 triliun dengan kurs Rp17.418.

Rolls Royce mengaku bersalah atas pelanggaran di 7 yurisdiksi dan 3 bisnisnya.

"KPK sudah berkoordinasi secara intens dengan SFO sejak awal dalam penanganan perkara ini. Penghentian tersebut tidak berpengaruh pada penanganan perkara yang sekarang sedang berjalan di KPK. Jadi, penyidikan tetap berjalan. Bahkan minggu depan direncanakan pemeriksaan tersangka dan saksi lainnya," kata Febri lagi.

Baca juga artikel terkait KASUS ROLLS ROYCE atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno